Bandar Lampung-

Angin laut berembus pelan ketika kapal kemanusiaan Global Sumud Flotilla bergerak menuju Jalur Gaza. Beberapa aktivis hingga Jurnalis ada disana.

Mereka tahu perjalanan itu berisiko. Tetapi perang yang berkepanjangan di Palestina membuat hati mereka tersentuh untuk berbuat lebih banyak kepada konflik perang yang berkepanjangan itu.

Di antara para penumpang kapal itu terdapat empat jurnalis Indonesia, yakni, Bambang Noroyono alias Abeng, Thoudy Badai Rifan, Rahendro Herubowo, dan Andre Prasetyo Nugroho yakni jurnalis Tempo yang berasal dari Lampung.

Mereka ikut dalam misi kemanusiaan internasional untuk mendokumentasikan situasi Gaza sekaligus menyuarakan solidaritas bagi warga Palestina.

Namun kapal itu tak pernah sampai tujuan.
Pada 18 Mei 2026, armada bantuan tersebut dilaporkan dicegat militer Israel di perairan internasional dekat Siprus. Komunikasi kapal sempat terputus. Setelah itu, kabar penahanan mulai beredar.
Berita itu tiba di Indonesia hingga di Lampung.

Baca Juga  Yudha Alhadjid: Sosialisasi Pancasila Jadi Tugas Wajib Anggota DPRD Lampung 2024–2029

Di Bandar Lampung, ucapan semangat dari para jurnalis untuk Andre dan relawan lainnya tak pernah berhenti. Mereka menyampaikan kabar Andre melalui status whatsapp dan Media Sosial masing-masing.

Ya, grup percakapan wartawan mendadak ramai. Sebagian mencoba mencari konfirmasi, sebagian lain terus memantau perkembangan dari media.

Nama Andre Prasetyo Nugroho bukan sosok asing di Lampung. Ia sempat bekerja di media Lampung Post kemudian “terbang tinggi” ke media impian para Jurnalis yakni Media Tempo.

Selama di Lampung pun ia dikenal aktif berdiskusi tentang isu kemanusiaan dan kebebasan pers. Namun kini, namanya justru masuk dalam daftar jurnalis yang ditahan.

Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menyebut tindakan Israel sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan kemerdekaan pers.

Baca Juga  Dafi Ditemukan Tak Bernyawa, Bunda Eva Datangi Rumah Duka dan Peluk Keluarga

“Jurnalis datang untuk menyampaikan fakta. Mereka tidak boleh diperlakukan sebagai ancaman,” ujarnya dalam pernyataan sikap AJI Bandar Lampung, Selasa, 19 Mei 2026 di Tugu Adipura.

Bagi AJI, penahanan jurnalis di tengah misi kemanusiaan bukan hanya persoalan diplomatik. Itu menyangkut hak publik untuk mengetahui apa yang terjadi di wilayah konflik.

AJI Bandar Lampung mengingatkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis telah diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional. Mulai dari Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, hingga Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2222 Tahun 2015 yang menegaskan jurnalis di wilayah konflik harus dilindungi sebagai warga sipil.

Bagi AJI Bandar Lampung, satu hal tetap diyakini, ketika jurnalis dibungkam, dunia kehilangan saksi.(Herwanda Pratama)

Baca Juga  Wali Kota Pastikan Siswa Belum Lolos SPMB Tetap Tertampung di SMP Negeri

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan