Bandar Lampung – Harapan calon peserta didik yang belum berhasil lolos dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP negeri di Kota Bandar Lampung belum tertutup. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung memastikan akan memfasilitasi para siswa agar tetap dapat mengenyam pendidikan di sekolah negeri.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan terhadap SMP negeri yang masih memiliki kuota kosong setelah tahapan daftar ulang selesai.

Data tersebut akan menjadi dasar bagi Disdikbud untuk menempatkan siswa yang belum diterima pada proses PPDB ke sekolah yang masih memiliki daya tampung.
“Masyarakat yang belum diterima silakan melapor ke Dinas Pendidikan. Nanti akan kami fasilitasi agar bisa diterima di sekolah negeri. Namun, penempatannya menyesuaikan kuota yang tersedia, sehingga tidak bisa memilih sekolah,” ujar Ramdhan.

Baca Juga  Pos Bantuan Hukum Hadir di Lampung, Harapan Baru Warga Mencari Keadilan

Ia menjelaskan, proses penempatan baru dapat dilakukan setelah seluruh tahapan daftar ulang selesai. Pasalnya, hingga saat ini Disdikbud masih menunggu kepastian jumlah siswa yang benar-benar melakukan daftar ulang di masing-masing sekolah.
“Setelah daftar ulang selesai, baru bisa diketahui sekolah mana yang masih memiliki kursi kosong. Saat ini kami belum mengetahui jumlah pastinya,” jelasnya.

Menurut Ramdhan, penempatan siswa dilakukan secara manual berdasarkan ketersediaan kuota di setiap sekolah. Mekanisme tersebut tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, meski bersifat sebagai fasilitasi tambahan bagi siswa yang belum mendapatkan sekolah.

Disdikbud juga mengimbau para orang tua atau wali murid yang anaknya belum diterima di SMP negeri agar segera melapor ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.
“Selanjutnya berkas akan kami verifikasi. Setelah itu siswa akan diarahkan ke sekolah yang masih memiliki kuota sesuai ketersediaan tempat,” katanya.

Baca Juga  DPRD Lampung Optimistis Bank Lampung Mampu Salurkan Pinjaman Rp43 Miliar untuk Tulang Bawang

Melalui kebijakan ini, Disdikbud berharap seluruh anak usia sekolah di Kota Bandar Lampung tetap memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan di sekolah negeri tanpa harus kehilangan hak belajar akibat keterbatasan daya tampung pada proses PPDB.(Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan