BANDAR LAMPUNG – Manajemen Karaoke and Lounge Venos Bandar Lampung resmi melaporkan mantan direktur PT Faza Satria Gianny berinisial JK alias Jek ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp125 juta.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/797/V/2026/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 13 Mei 2026. Pihak manajemen menilai dugaan penggelapan dilakukan secara bertahap saat JK masih menjabat sebagai direktur perusahaan.
Humas Karaoke and Lounge Venos Lampung, Desri Heryadi, mengatakan perusahaan sebelumnya mempercayakan proses pembayaran kepada distributor melalui rekening pribadi JK. Namun dana yang telah ditransfer diduga tidak pernah disalurkan kepada pihak distributor.
“Perusahaan sudah menyerahkan dana pembayaran distributor, tetapi ternyata tidak dibayarkan. Akibatnya distributor kembali menagih ke perusahaan,” kata Desri usai membuat laporan di Polresta Bandar Lampung, Jumat (22/5/2026).
Menurut Desri, dugaan penggelapan itu baru terungkap setelah pihak distributor mempertanyakan pembayaran yang belum diterima. Padahal, perusahaan mengklaim seluruh dana sudah diserahkan kepada JK untuk diteruskan.
Akibat peristiwa tersebut, perusahaan mengaku mengalami kerugian mencapai Rp125 juta. Sejumlah bukti juga telah diserahkan kepada penyidik, mulai dari rekening koran, bukti transfer hingga percakapan terkait transaksi pembayaran.
Pihak manajemen menyebut sempat berupaya menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan. Namun mediasi disebut menemui jalan buntu lantaran JK menyerahkan persoalan tersebut kepada kuasa hukumnya.
“Kami masih membuka ruang penyelesaian, tetapi sampai sekarang tidak ada itikad baik secara langsung,” ujarnya.
Kasus ini kini ditangani Polresta Bandar Lampung. Manajemen Venos berharap aparat kepolisian segera mengusut tuntas dugaan penggelapan tersebut dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.(Suf)






