BANDAR LAMPUNG – Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang akhirnya angkat bicara terkait berbagai tuduhan yang disampaikan pihak yang mengatasnamakan Forum Buruh Bongkar Muat Pelabuhan Panjang (FBBMP) dalam aksi di Kantor Gubernur Lampung beberapa waktu lalu.
Melalui tim hukumnya, Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang menegaskan bahwa seluruh tuduhan, termasuk dugaan potongan upah buruh hingga Rp24 miliar per tahun, harus dibuktikan secara hukum dengan data yang valid dan objektif.
Salah seorang Tim Hukum Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Ali Akbar, SH., MH., mengatakan sistem kerja TKBM di Pelabuhan Panjang selama ini berjalan berdasarkan aturan, mekanisme, dan tata kelola yang jelas sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami menegaskan bahwa sistem TKBM di Pelabuhan Panjang memiliki mekanisme yang jelas dan dijalankan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ali Akbar, Minggu (24/5/2026).
Menurut dia, setiap pihak yang berbicara mengenai persoalan buruh pelabuhan seharusnya memahami secara menyeluruh sistem kepelabuhanan, hubungan industrial, hingga tata kelola koperasi yang selama ini berjalan.
Ali Akbar menilai tuduhan mengenai potongan upah miliaran rupiah tidak bisa disampaikan sembarangan di ruang publik tanpa dasar fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pernyataan seperti itu merupakan tuduhan serius yang harus dapat dibuktikan secara hukum maupun berdasarkan data yang valid dan objektif,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum memang dijamin undang-undang, namun tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak digunakan untuk membangun opini tanpa dasar hukum yang jelas.
Saat ini, kata dia, tim hukum Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang bersama sejumlah kantor hukum lainnya tengah mempelajari berbagai tuduhan maupun pernyataan yang berkembang guna menentukan langkah hukum yang tepat.
Sementara itu, Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Jolly Sanggam, menegaskan bahwa koperasi merupakan badan hukum resmi yang seluruh pengelolaannya dipertanggungjawabkan melalui mekanisme organisasi dan audit akuntan publik.
Menurutnya, program-program koperasi selama ini telah memberikan manfaat nyata bagi anggota, termasuk program perumahan yang telah dinikmati sekitar 750 anggota dari total 1.069 anggota yang terdaftar.
Selain program perumahan, koperasi juga menjalankan berbagai program sosial lainnya seperti bantuan pendidikan keluarga buruh, bantuan sosial, hingga program umroh bagi anggota.
Jolly berharap polemik internal ketenagakerjaan di Pelabuhan Panjang tidak berkembang menjadi konflik yang dapat memecah persatuan buruh maupun mengganggu stabilitas aktivitas pelabuhan sebagai objek vital nasional.
“Kami mengajak seluruh pihak menjaga kondusivitas dan menghormati mekanisme hukum serta regulasi yang berlaku,” tandasnya.(Wanda)




