Oleh: Yusdiyanto (Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung)

Bandar Lampung — Fenomena banjir yang terus berulang di ibu kota Provinsi Lampung kini tidak lagi sekadar dipahami sebagai bencana alam, melainkan persoalan kompleks yang melibatkan faktor lingkungan, tata ruang, hingga pembagian kewenangan pemerintahan.

Diskursus banjir di Bandar Lampung mulai bergeser dari sekadar penanganan teknis menuju pertanyaan mendasar: apa penyebab utama dan siapa yang paling bertanggung jawab.

Secara geografis, Bandar Lampung memiliki topografi yang beragam, dari wilayah pesisir hingga perbukitan dengan ketinggian 0–700 mdpl. Kota ini dilintasi sungai besar seperti Way Kuripan dan Way Kuala, serta puluhan anak sungai yang rentan mengering saat kemarau dan meluap saat hujan deras.

Banjir umumnya dipicu kombinasi curah hujan tinggi di wilayah hulu seperti Pesawaran dan menurunnya daya serap tanah akibat alih fungsi lahan hingga ke hilir.

Baca Juga  Gizi yang Ditinggalkan di Tulang Bawang

Kondisi ini diperparah oleh pendangkalan sungai akibat sedimentasi, tumpukan sampah, serta penyempitan bantaran sungai yang berubah menjadi permukiman. Akibatnya, aliran air yang masuk ke pusat kota tidak mampu tertampung dan meluap ke permukiman warga.

Saya menilai kondisi ini sebagai gangguan siklus hidrologi perkotaan—di mana sungai menjadi sangat dinamis: kering saat kemarau, namun meluap tiba-tiba saat hujan ekstrem.

Pembagian Tanggung Jawab

Dalam perspektif hukum, penanganan banjir sebenarnya telah diatur melalui sejumlah regulasi, seperti:
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 17 Tahun 2019
PP Nomor 38 Tahun 2011
Pemerintah pusat bertanggung jawab atas sungai strategis nasional dan pembangunan infrastruktur pengendali banjir skala besar. Pemerintah provinsi berperan dalam pengendalian banjir lintas kabupaten/kota serta koordinasi regional.

Baca Juga  Gerimis Mempercepat Kelam

Sementara itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung memegang peran utama dalam penanganan banjir perkotaan, termasuk pengelolaan drainase, sungai lokal, serta pengaturan tata ruang di kawasan rawan banjir.

Secara lex specialis, tanggung jawab operasional utama berada di pemerintah kota, khususnya pada aspek drainase dan pengelolaan ruang.

Namun demikian, masyarakat juga memiliki kewajiban menjaga lingkungan, seperti tidak membuang sampah ke sungai dan menjaga fungsi drainase sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Data Dampak Banjir 2026

Sepanjang 2026, banjir telah berdampak signifikan pada ribuan warga. Pada Maret 2026, tercatat 1.970 warga terdampak di sejumlah kecamatan seperti Sukarame, Way Halim, dan Sukabumi, dengan bantuan beras mencapai 19.700 kg.

Baca Juga  Penegakan Hukum dan Jeritan Suara Perut Rakyat

Kemudian pada 14 April 2026, jumlah warga terdampak melonjak menjadi 5.886 orang di 11 kecamatan, dengan bantuan beras sebanyak 58.860 kg.

Saat ini, pemerintah tengah melakukan perbaikan infrastruktur sungai, khususnya di Way Kuripan dan Way Kuala, serta menyalurkan bantuan sosial bagi korban, termasuk korban meninggal dunia.

Perlu Kolaborasi Terintegrasi

Says tegaskan bahwa banjir di Bandar Lampung tidak bisa diselesaikan secara parsial. Dibutuhkan kolaborasi terintegrasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota, serta dukungan aktif dari masyarakat.

Banjir bukan hanya fenomena alam, tapi hasil interaksi antara lingkungan dan kebijakan tata ruang. Penanganannya harus berbasis kolaborasi.

Dan komitmen bersama menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola kota yang tangguh, responsif, dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan hidrologi ke depan.(**)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan