BANDAR LAMPUNG — Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2026 resmi ditetapkan sebagai yang tertinggi di Provinsi Lampung. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung tentang UMK Bandar Lampung Tahun 2026 yang mulai berlaku per 1 Januari 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Bandar Lampung 2026 ditetapkan sebesar Rp3.491.889 per bulan, mengalami kenaikan Rp186.522 atau sekitar 5,64 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.305.367.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, M. Yudhi, menjelaskan bahwa penetapan UMK tersebut telah melalui proses sesuai regulasi pemerintah pusat, dengan menggunakan indeks alfa 0,9, nilai tertinggi dalam formula penghitungan upah minimum.
“Penetapan ini merupakan kebijakan yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan pekerja, sesuai arahan Wali Kota Bandar Lampung,” ujar Yudhi.
Ia menambahkan, penggunaan indeks alfa tertinggi bertujuan menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Disnaker Kota Bandar Lampung juga menegaskan agar seluruh perusahaan mematuhi ketentuan UMK 2026 tersebut. Pengawasan akan diperketat, dan perusahaan yang terbukti membayar upah di bawah ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami minta pengusaha menaati aturan. Jika ada pelanggaran, tentu akan ditindak,” tegasnya.
Dengan kenaikan UMK ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap kesejahteraan pekerja semakin meningkat, konsumsi rumah tangga terdongkrak, dan perputaran ekonomi daerah berjalan lebih optimal pada tahun 2026. (Ryo) .





