BANDAR LAMPUNG – Kewajiban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kepada 15 pemerintah kabupaten/kota melalui Dana Bagi Hasil (DBH) mencapai Rp549,02 miliar per 31 Desember 2025. Pemerintah provinsi berencana mulai mencicil pembayaran utang tersebut.
Berdasarkan dokumen Rincian Utang Dana Bagi Hasil kepada Kabupaten/Kota per 31 Desember 2025, total kewajiban tercatat sebesar Rp549.021.634.347.
Utang terbesar berasal dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) senilai Rp467,9 miliar. Kemudian Pajak Rokok Rp75,72 miliar, Pajak Air Permukaan Rp4,08 miliar, serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp1,3 miliar.
Dari 15 kabupaten/kota, Bandar Lampung menjadi daerah dengan saldo DBH terbesar, yakni Rp98,92 miliar. Disusul Lampung Tengah Rp62,31 miliar, Lampung Selatan Rp56,27 miliar, dan Lampung Timur Rp54,89 miliar.
Selanjutnya Lampung Utara tercatat Rp33,18 miliar, Tanggamus Rp30,21 miliar, Pringsewu Rp28,77 miliar, dan Pesawaran Rp27,58 miliar.
Sementara itu, saldo DBH terkecil tercatat di Pesisir Barat sebesar Rp16,64 miliar, Mesuji Rp18,86 miliar, serta Tulang Bawang Barat Rp21,83 miliar.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan, Pemprov Lampung termasuk daerah yang memperoleh penyaluran DBH dari pemerintah pusat. Namun, Lampung tidak mendapatkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) karena berdasarkan perhitungan pemerintah pusat, alokasi yang diterima dinilai sudah mencukupi.
Marindo menyebut dana yang masuk akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan sekaligus memenuhi kewajiban pemerintah daerah, termasuk pembayaran kepada BPJS dan penyaluran DBH kepada kabupaten/kota.
“Rencananya kami akan memastikan untuk memprioritaskan kewajiban-kewajiban kami, dalam hal ini kewajiban kepada BPJS dan kepada pemerintah kabupaten/kota,” kata Marindo, Kamis (13/8/2026).
Ia menegaskan, pembayaran DBH kepada pemerintah kabupaten/kota menjadi salah satu prioritas Pemprov Lampung. Penyelesaian kewajiban tersebut akan dilakukan secara bertahap.
“Kami akan memprioritaskan pembayaran DBH kepada kabupaten/kota sehingga kami bisa mulai mencicil pembayaran utang tersebut,” ujarnya.
Marindo berharap penyaluran dana dari pemerintah pusat dapat membantu mempercepat pelunasan kewajiban Pemprov Lampung kepada daerah.
“Insyaallah ini bisa segera terwujud agar penyelesaian pembayaran DBH kepada kabupaten/kota bisa terealisasi lebih cepat,” katanya.
Besarnya tunggakan DBH tersebut menjadi perhatian karena dana bagi hasil merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah kabupaten/kota untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.(Red)






