BANDAR LAMPUNG – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Diah Dharma Yanti, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema pembaruan hukum pidana nasional di Balai Keratun, Kamis (12/2/2026).
FGD yang digelar Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung itu mengangkat isu “Perzinan dan Kumpul Kebo dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional”, membedah perbandingan Pasal 284 KUHP lama dengan Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Dalam forum tersebut, para narasumber menyoroti perubahan norma, perluasan delik aduan, hingga implikasi penerapannya di tengah masyarakat.
Diah menilai pembaruan KUHP merupakan bagian dari reformasi hukum yang harus dipahami secara utuh, agar tidak memunculkan kesalahpahaman di publik.
“Perubahan regulasi harus dibarengi sosialisasi dan edukasi hukum yang memadai, supaya tidak terjadi multitafsir dalam penerapannya,” tegasnya.
Sebagai unsur legislatif, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di daerah. Kehadiran Diah dalam forum tersebut dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan literasi hukum dan kesiapan implementasi KUHP Nasional di Lampung.
FGD dihadiri advokat, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta unsur masyarakat, dengan harapan tercipta pemahaman komprehensif demi kepastian hukum dan ketertiban sosial.(Rdo)

Baca Juga  Marindo: Birokrasi Harus Bekerja, Bukan Sekadar Melapor

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan