BANDAR LAMPUNG — Rekam jejak PT Asmi Hidayat dalam sejumlah proyek Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali disorot. DPRD meminta Dinas Pekerjaan Umum mengevaluasi perusahaan tersebut dan mempertimbangkan sanksi blacklist jika ditemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan.

Sorotan itu menguat setelah proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung, Way Halim, senilai Rp21,77 miliar, dilaporkan mengalami sejumlah persoalan. Mulai dari konstruksi yang ambruk, dugaan ketidaksesuaian material, hingga beton yang mengalami keretakan.

Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan evaluasi terhadap kontraktor tidak boleh berhenti pada satu pekerjaan. Pemerintah perlu menelusuri rekam jejak perusahaan dalam proyek-proyek sebelumnya sebelum kembali memberikan pekerjaan.

“Ke depan, Dinas PU harus mengevaluasi rekam jejak PT Asmi Hidayat dalam setiap proyek yang dikerjakan di Bandar Lampung. Terakhir, proyek trotoar Way Halim juga bermasalah,” ujar Agus, Rabu (28/10/2026).

Menurut dia, pemerintah harus memiliki catatan yang jelas mengenai kualitas pekerjaan kontraktor. Jika persoalan berulang dan pelanggaran terbukti, evaluasi perlu ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  Asroni Paslah Sosialisasikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kemiling

“Dewan meminta agar ke depan ada evaluasi dari Dinas PU untuk bisa mem-blacklist PT Asmi Hidayat dari proyek di Pemkot Bandar Lampung, karena banyaknya masalah yang ada,” tegasnya.

Dari Gedung ke Trotoar

PT Asmi Hidayat bukan pemain baru dalam proyek pembangunan di Bandar Lampung. Perusahaan ini pernah terlibat dalam sejumlah pekerjaan, antara lain pembangunan Gedung Satu Atap Pemkot Bandar Lampung, gedung parkir, serta renovasi Gedung DPRD.

Sejumlah pekerjaan tersebut pernah menjadi bahan pemberitaan dan sorotan terkait pelaksanaan maupun hasilnya. Dalam pemberitaan terdahulu, proyek Gedung Satu Atap Pemkot, misalnya, dikaitkan dengan temuan audit mengenai kelebihan pembayaran dan kekurangan volume pekerjaan.

Temuan audit itu perlu ditelusuri berdasarkan dokumen pemeriksaan dan tindak lanjutnya. Temuan administratif tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana.

Sorotan juga pernah muncul pada renovasi Gedung DPRD Bandar Lampung. Sejumlah pemberitaan menyinggung kerusakan bagian bangunan setelah serah terima serta pekerjaan yang disebut belum tuntas.

Baca Juga  Menjaga Kepercayaan Publik, Lampung Raih Apresiasi Ombudsman RI

Catatan tersebut kini kembali relevan di tengah persoalan proyek trotoar Jalan Sultan Agung. DPRD meminta Dinas PU memeriksa dokumen kontrak, hasil pemeriksaan, mutu pekerjaan, serta tindak lanjut atas temuan proyek sebelumnya.

Besi dan Beton Jadi Soal

Sebelumnya diberitakan dalam proyek revitalisasi trotoar senilai Rp21,77 miliar itu, PT Asmi Hidayat bertindak sebagai kontraktor pelaksana, sedangkan CV Tri Paica Artha menjadi konsultan pengawas. Kontrak ditandatangani pada 4 Agustus 2026 dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender dan target penyelesaian 31 Desember 2026.

Di tengah pengerjaan, sebagian konstruksi trotoar dilaporkan ambruk dan harus diperbaiki. Persoalan lain muncul setelah LSM Pro Rakyat mempersoalkan dugaan ketidaksesuaian ukuran wiremesh atau jaring besi yang digunakan.

Berdasarkan pengukuran mandiri yang disampaikan LSM tersebut, diameter besi berada di kisaran 7,2 hingga 7,4 milimeter. Ukuran itu dipersoalkan karena dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disebut menjadi acuan proyek mensyaratkan diameter 10 milimeter.

Baca Juga  Menanti Nahkoda Baru Unila, Nama Dr. Budiono Kian Diperbincangkan

Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi teknis dan pencocokan dengan spesifikasi kontrak. Jika ketidaksesuaian material terbukti, pemerintah perlu memastikan langkah perbaikan dan tanggung jawab pihak terkait.

Sejumlah bagian beton juga dilaporkan mengalami keretakan. Bahkan, terdapat segmen dengan retakan yang terlihat dari bagian atas hingga bawah.

Persoalan ini menempatkan Dinas PU pada pekerjaan rumah yang tidak ringan yakni memastikan kualitas proyek yang dibiayai uang publik sekaligus menilai kelayakan kontraktor berdasarkan bukti, bukan sekadar catatan pemberitaan.

Desakan blacklist dari DPRD menjadi peringatan agar evaluasi tidak berhenti sebagai formalitas. Namun, keputusan menjatuhkan sanksi harus bertumpu pada hasil pemeriksaan dan prosedur yang berlaku.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar nama perusahaan atau nasib satu paket pekerjaan. Yang lebih penting ialah kepastian bahwa anggaran publik menghasilkan infrastruktur yang aman, bermutu, dan dapat dipertanggungjawabkan.(Wanda)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan