BANDAR LAMPUNG – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal mengapresiasi langkah cepat Polda Lampung dalam mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban asal Bandar Lampung.
Mayang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban yang datang mengadu ke Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung.
Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan.
“Karena ada keluarga korban yang melapor ke Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, kami langsung berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Perlindungan Anak,” ujar Mayang saat ditemui di Mapolda Lampung, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, para korban tidak hanya membutuhkan perlindungan hukum, tetapi juga pendampingan psikologis akibat trauma yang dialami selama menjadi korban TPPO.
Selain melibatkan pemerintah daerah, kata Mayang, korban juga mendapat pendampingan hukum dari WFS Law Firm milik Wahrul Fauzi Silalahi. Pendampingan itu kemudian dilanjutkan dengan laporan resmi yang dibuat pada 21 April 2026.
“Alhamdulillah, Polda Lampung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur dalam pengungkapan kasus TPPO ini. Hingga akhirnya pada 10 Mei lalu para korban berhasil dibawa kembali ke Bandar Lampung,” jelasnya.
Saat ini para korban telah ditempatkan di rumah aman dan menjalani pendampingan psikologis guna membantu proses pemulihan mental.
Mayang menilai langkah aparat kepolisian bersama pemerintah daerah menunjukkan keseriusan dalam memberikan perlindungan terhadap korban perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut, mulai dari Polda Lampung, Polda Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, hingga tim kuasa hukum korban.
Secara khusus, Mayang turut mengucapkan terima kasih kepada Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang dinilai memberikan dukungan moral bagi para korban selama proses pendampingan berlangsung.
“Dukungan moral yang diberikan sangat berarti bagi anak-anak korban, terutama dalam proses perlindungan dan penegakan hukum,” ungkapnya.
Mayang berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di Lampung dan meminta aparat mengusut tuntas jaringan TPPO hingga ke akar-akarnya.
“Saya percaya Polda Lampung akan bekerja maksimal untuk menghadirkan keadilan bagi para korban dan memberantas jaringan TPPO ini sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.(Rls)





