BANDAR LAMPUNG — Ada uang yang seharusnya menjadi hak daerah, tetapi hingga penghujung Oktober 2026 belum juga sampai ke kas pemerintah kota. Nilainya bukan recehan. Sebesar Rp161 miliar Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kendaraan bermotor masih tertahan di Pemerintah Provinsi Lampung.

Di tengah tuntutan pembangunan dan pelayanan publik, keterlambatan itu menjadi persoalan serius bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung. Sebab, DBH bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan salah satu sumber pendapatan yang menopang belanja daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, Zakky Irawan, mengatakan Pemkot baru dijadwalkan menerima pencairan DBH Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) triwulan II 2025 sebesar Rp8,1 miliar pada akhir Oktober 2026.

Baca Juga  Pj Gubernur Lampung Tinjau Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 

“DBH kendaraan 2025 triwulan II akhir Oktober 2026 ini cair Rp8,1 miliar, sisa terutang Rp161 miliar,” kata Zakky, Minggu (1/11/2026).

Angka tersebut memperlihatkan persoalan yang tidak sederhana. Dana bagi hasil dari pajak kendaraan tahun 2025 masih menyisakan tunggakan besar ketika kalender anggaran sudah mendekati penghujung 2026.

Pencairan Rp8,1 miliar tentu menjadi tambahan bagi kas daerah. Namun, jika dibandingkan dengan sisa kewajiban Rp161 miliar, jumlah itu belum cukup untuk mengurai persoalan. Pemkot masih harus menunggu kepastian kapan seluruh hak tersebut disalurkan.

Masalahnya bukan hanya DBH kendaraan. Pemerintah Kota Bandar Lampung juga masih menanti penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok. Kedua penerimaan itu diperkirakan baru cair pada pertengahan November.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perpanjang Diskon Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

“Cukai tembakau, pajak rokok bulan depan pertengahan bulan (cair),” ujar Zakky.

Kondisi ini menempatkan pemerintah kota dalam posisi menunggu. Sementara kebutuhan belanja daerah tidak bisa ikut menunggu. Program pembangunan, pelayanan masyarakat, hingga kewajiban pembayaran pemerintah membutuhkan kepastian arus kas.

Di sinilah persoalan DBH seharusnya tidak berhenti sebagai urusan administrasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Keterlambatan penyaluran dana berpotensi mengganggu perencanaan fiskal daerah yang selama ini telah disusun melalui APBD.

BPKAD Bandar Lampung mengaku akan terus melakukan komunikasi dan pendekatan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemprov Lampung untuk mempercepat pembayaran.

“Kita tetap akan lakukan pendekatan kepada OPD terkait,” kata Zakky.

Baca Juga  Siap Tempur di Bandar Lampung, Brigjen Pol Purn M Ikhsan Ambil Formulir Calon Wali Kota di DPC PDIP

Namun, pendekatan saja tidak cukup. Pemerintah daerah membutuhkan kepastian jadwal, transparansi besaran kewajiban, serta komitmen penyelesaian tunggakan.

Sebab, Rp161 miliar bukan angka kecil. Di balik nominal itu ada hak fiskal daerah yang semestinya dapat dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan masyarakat.

Jika uang tersebut terus tertahan tanpa kepastian, yang ikut menanggung akibatnya bukan hanya neraca keuangan pemerintah kota, melainkan juga masyarakat yang menunggu pembangunan dan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya.(Red)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan