**BANDAR LAMPUNG** – Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini diharapkan memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak sekaligus meringankan beban wajib pajak.
Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui SK Gubernur Lampung Nomor 6/475/VI.03/HK/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 dan mulai berlaku 1 September 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, mengatakan skema baru memberikan perlakuan berbeda terhadap kendaraan yang memiliki tunggakan berdasarkan usia kendaraan.
Untuk kendaraan berusia hingga 20 tahun, pemilik tetap diwajibkan membayar tunggakan pajak selama lima tahun. Sementara kendaraan berusia di atas 20 tahun cukup membayar pajak satu tahun berjalan.
Kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi kendaraan tua yang nilai jual dan produktivitasnya cenderung menurun.
“Kalau membayar pajak tinggi-tinggi bagi mereka sangat berat,” kata Saipul, Senin (31/8/2026).
Selain pengaturan tunggakan, Pemprov Lampung juga mengubah besaran diskon PKB. Jika sebelumnya potongan mencapai 5 hingga 25 persen, dalam skema terbaru diskon diberikan sebesar 5 hingga 15 persen.
Wajib pajak yang membayar tepat waktu tetapi belum memiliki riwayat pembayaran berturut-turut mendapatkan diskon 5 persen.
Adapun pemilik kendaraan dengan riwayat pembayaran berturut-turut minimal empat tahun memperoleh potongan lebih besar. Kendaraan berusia hingga 10 tahun mendapat diskon 10 persen, sedangkan kendaraan di atas 10 tahun memperoleh potongan hingga 15 persen.
Program ini berlaku selama dua bulan, mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026.
Pemprov Lampung berharap perpanjangan kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.(Wanda)




