Bandar Lampung – Komisi V DPRD Provinsi Lampung menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap alokasi anggaran lebih dari Rp100 miliar yang digelontorkan Pemerintah Provinsi Lampung untuk program pendidikan gratis di SMA, SMK, dan SLB Negeri mulai tahun ajaran 2025/2026.

Anggaran tersebut berada di luar dana BOS yang mencapai Rp476 miliar. Tujuannya untuk meringankan beban orang tua siswa sekaligus meningkatkan kualitas dan pemerataan akses pendidikan di Lampung.

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo, menekankan pentingnya transparansi penggunaan dana di tingkat sekolah. Pihaknya bahkan akan memanggil Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) guna memastikan setiap rupiah digunakan sesuai peruntukannya.

“Kami akan awasi. Komisi V akan panggil MKKS untuk mempertanyakan uangnya digunakan untuk apa, karena pasti banyak dipakai untuk belanja jasa,” kata Deni, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga  Ketua DPRD Lampung Dukung Sekolah Gratis, Dana Komite Dihapus Mulai 2025

Deni menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan keputusan Gubernur Lampung yang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menghapus pungutan uang komite sejak Juli lalu. Hal tersebut juga telah dituangkan dalam APBD 2026.

Besaran bantuan yang diterima sekolah bervariasi, dengan rincian maksimal Rp2,5 juta per siswa per tahun bagi sekolah di kabupaten, dan Rp3,5 juta per siswa per tahun untuk sekolah di wilayah kota.

DPRD Lampung juga mengingatkan pihak sekolah untuk tidak lagi melakukan pungutan terhadap wali murid, sebab seluruh biaya sudah ditanggung pemerintah. Meski demikian, sekolah masih diperbolehkan menerima sumbangan dari perusahaan maupun wali murid sepanjang sifatnya sukarela.

“Kebijakan ini adalah bentuk keseriusan Pemprov Lampung untuk menjamin pendidikan gratis dan berkualitas bagi seluruh masyarakat,” pungkas Deni.(Rdo)

Baca Juga  Di Laut Gaza, Jurnalis Asal Lampung Itu Menunggu Pulang

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan