Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung menaruh perhatian serius terhadap polemik kepemilikan lahan milik PT Sugar Group Companies (SGC). Anggota DPRD Lampung, Deni Ribowo, menegaskan perlunya dilakukan audit menyeluruh terhadap lahan perusahaan perkebunan tebu terbesar di Lampung itu.
Menurut Deni, audit diperlukan menyusul adanya ketidaksesuaian data mengenai luas dan status lahan SGC yang berkembang di masyarakat maupun lembaga resmi pemerintah. “Kita sangat prihatin. Data yang seharusnya bersumber dari lembaga resmi saja bisa berbeda-beda. Padahal ini menyangkut aspek yang sangat penting mulai dari pajak, tanggung jawab sosial, sampai soal keadilan,” kata Deni, Kamis (10/7/2025).
Ia menjelaskan, audit lahan perkebunan memiliki urgensi strategis untuk menyelesaikan polemik ini secara komprehensif. Audit akan mencakup aspek kepemilikan, legalitas, penggunaan lahan, hingga dampak lingkungan dari kegiatan perkebunan.
Deni menekankan, dasar hukum untuk melaksanakan audit lahan sangat kuat. Di antaranya mengacu pada UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Aturan teknis audit lahan saat ini juga sudah tersedia. Tinggal bagaimana komitmen semua lembaga terkait untuk menjalankannya,” tegasnya.
Politisi Demokrat itu menilai persoalan ketidaksesuaian data lahan SGC tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Jika tidak segera dituntaskan, dikhawatirkan akan menimbulkan polemik berkepanjangan dan merugikan banyak pihak. “Masalah ini sudah lama terjadi, tapi tidak kunjung diselesaikan. Kami harap pemerintah daerah maupun pusat, terutama BPN, segera bersinergi menyelesaikannya. Audit lahan adalah solusi konkret yang harus segera dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan dukungan penuh terhadap pengukuran ulang lahan SGC. Hal ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) dan konflik agraria di Lampung. Komisi II DPR RI bahkan berencana menindaklanjuti persoalan ini melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan pada 15 Juli 2025.
Dengan adanya desakan audit dari legislatif daerah maupun pusat, publik kini menunggu langkah nyata pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan hak masyarakat di sekitar wilayah perkebunan SGC.(TM)





