Bandar Lampung – Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menyoroti belum adanya kepastian terkait revisi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kapal Dalom Lintas Berjaya antara Pemerintah Provinsi Lampung dan pihak ketiga. Hingga kini, pembaruan perjanjian yang sempat diwacanakan pemerintah daerah tersebut masih mandek.

Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Budi Yuhanda, mengatakan skema yang berjalan saat ini masih berpedoman pada kontrak lama. Padahal, sebelumnya Gubernur telah menyampaikan rencana revisi agar kerja sama lebih sesuai dengan aspirasi masyarakat serta dapat meningkatkan Pendapatan Hasil Daerah (PHD).

“Kami belum menerima informasi resmi mengenai adanya kesepakatan baru. Bahkan kabarnya sempat akan ada MoU baru, tapi hingga sekarang belum ada realisasi,” ujar Budi, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga  DPP PKB Resmi Umumkan Ketua DPC se-Lampung Periode 2026-2031

Politisi Fraksi NasDem itu menambahkan, wacana pergantian direksi dan perwakilan Badan Milik Daerah (BMD) turut memengaruhi proses pembaruan PKS. “Kalau pergantian itu terjadi, otomatis seluruh isi PKS juga harus disesuaikan. Namun hingga kini, belum ada dokumen resmi yang dipublikasikan,” jelasnya.

Lebih jauh, Budi menegaskan bahwa meskipun beredar kabar adanya aktivitas pengiriman kapal dari Merak, sistem pengelolaan tetap harus mengikuti mekanisme resmi yang disahkan bersama BMD.

“Mereka memang punya dasar kontrak dengan mitra luar, bahkan sudah ada aktivitas pengiriman. Tapi pengelolaan di daerah tetap harus berdasarkan PKS yang sah. Sementara PKS baru ini saja belum pernah kami lihat,” pungkasnya. (Rdo)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan