Bandar Lampung – Sengketa lahan antara masyarakat adat Umbul Langka, Kabupaten Pesawaran dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Way Berulu kembali mendapat sorotan. Sekretaris Komisi I DPRD Lampung, Hanifah, berharap polemik tersebut tidak berlarut hingga ke ranah hukum, melainkan diselesaikan melalui musyawarah yang mengedepankan bukti dan data lapangan.

Menurut Hanifah, upaya hukum justru berpotensi memperpanjang masalah. Ia menilai, penyelesaian secara kekeluargaan dengan melibatkan kedua belah pihak dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan lebih tepat.

“Laporan ke polisi tidak menyelesaikan masalah, karena proses hukum itu sangat lama. Lebih baik kita selesaikan secara musyawarah, kita lihat bukti-bukti surat-suratnya termasuk dari BPN,” ujar Hanifah, Senin (23/6/2025).

Ia menegaskan, Komisi I DPRD Lampung juga telah meninjau langsung lokasi lahan sengketa. Harapannya, kedua belah pihak dapat menemukan solusi terbaik tanpa harus menunggu putusan hukum yang bisa memakan waktu panjang.

“Harapan kami jangan sampai ke proses hukum, karena yang menang jadi arang, yang kalah jadi abu,” tambah Hanifah.

Sengketa agraria ini telah berlangsung lama dengan klaim tanah adat seluas 219 hektare di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Perselisihan semakin rumit setelah PTPN VII melaporkan sejumlah pihak, termasuk Kepala Desa Taman Sari, Fabian Jaya, ke Polda Lampung pada Juni 2023 lalu dengan dugaan pelanggaran tindak pidana perkebunan.

Baca Juga  Gubernur Lampung dan Menko Perekonomian Sepakati Empat Langkah Strategis Tata Niaga Singkong

Di sisi lain, Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) juga melaporkan PTPN VII ke Polda Lampung terkait dugaan penyerobotan lahan 239 hektare, penggelapan pajak, hingga legalitas pemanfaatan lahan.

Sebelumnya, ratusan warga dari 19 desa di Gedong Tataan juga sempat berunjuk rasa di depan Kantor Wilayah BPN Lampung dan Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, menuntut adanya pengukuran ulang terhadap HGU lahan PTPN VII Way Berulu.(Rdo)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan