Bandar Lampung –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendesak Pemerintah Provinsi segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Keuangan Pemprov Lampung.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Lampung, Budhi Condrowati, dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, tujuan pembentukan Pansus adalah untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kinerja keuangan daerah atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK.
“Gubernur Rahmat Mirzani Djausal harus segera membentuk Tim Tindak Lanjut Rekomendasi. Catatan BPK tidak boleh terus berulang setiap tahun,” tegas Condro.
Ia juga menegaskan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disebut dalam temuan BPK wajib menyelesaikan persoalan sesuai batas waktu yang ditentukan.
Condro menyoroti adanya kerugian negara yang muncul akibat kekurangan volume pekerjaan maupun anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika gagal diselesaikan, pihak ketiga harus di-blacklist. Bila tetap tidak selesai, kasus wajib diserahkan kepada penegak hukum,” ujarnya.
Selain itu, DPRD meminta Pemprov Lampung memperbaiki tata kelola pendapatan daerah dengan menyusun target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih rasional dan berbasis potensi riil, termasuk dari sektor pemanfaatan air permukaan serta retribusi parkir.
Dari sisi belanja, Pemprov diminta memperketat mekanisme perencanaan dan penganggaran agar selaras dengan kemampuan keuangan daerah, serta memastikan belanja modal dan barang/jasa sesuai aturan.
Untuk pengelolaan aset, DPRD menekankan pentingnya optimalisasi pencatatan, pemeliharaan, dan pengawasan aset agar seluruhnya tercatat di neraca.
“Inspektorat juga harus diperkuat untuk melakukan review, audit internal, dan pengawasan atas pengelolaan belanja serta kegiatan OPD,” tambahnya.(Rdo)






