Bandar Lampung – Seorang warga Kota Bandar Lampung, Imron Yumanda, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/327/IV/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 6 Mei 2026.

Kasubbid Penmas Polda Lampung, Kompol Andri Yulianto, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, penyidik saat ini tengah menangani laporan yang diterima.

“Iya betul ada laporan tersebut. Barang bukti yang diserahkan pelapor antara lain dua lembar kwitansi penerimaan uang dan satu eksemplar rekening koran Bank BRI atas nama pelapor,” ujar Andri.

Dalam laporan itu, Imron melaporkan Ahmad Kennedy yang diketahui merupakan Dewan Penasihat Forum Buruh Bongkar Muat Pelabuhan Panjang (FBBMP) sekaligus Pendiri dan Ketua Dewan Penasihat Serikat Buruh Bongkar Muat Lampung ( SBBML )

Baca Juga  IKWI Lampung Gaungkan Pencegahan KDRT, Rayakan HUT ke-64 dengan Diskusi Bermakna dan Aksi Sosial

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 30 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Geria Laras, Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung yang menjadi kantor Sekretariat Serikat Buruh Bongkar Muat Lampung ( SBBML ) dan FBBMP

Dalam laporannya, Imron mengaku ditawari pekerjaan proyek Kampung Nelayan di wilayah pesisir Kabupaten Lampung Utara. Untuk mengurus administrasi proyek tersebut, pelapor diminta menyerahkan uang sebesar Rp200 juta.

Korban kemudian menyerahkan uang tersebut secara bertahap, masing-masing Rp100 juta pada tahap pertama dan Rp100 juta pada tahap kedua kepada pihak yang dilaporkan. Dana itu disebut ditransfer melalui rekening bank sesuai arahan terlapor.

Baca Juga  DPRD Lampung Gelar Rapat Transisi Bersama Bapenda untuk Optimalkan Pendapatan Daerah

Namun, proyek yang dijanjikan diduga tidak pernah terealisasi. Imron mengaku telah beberapa kali meminta pengembalian dana, tetapi hingga akhirnya membuat laporan ke polisi uang tersebut belum juga dikembalikan.

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp200 juta dan melaporkan perkara tersebut ke Polda Lampung agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Andri, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polda Lampung. Sesuai asas praduga tak bersalah, pihak yang dilaporkan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Cegah Banjir, Pemkot Bandar Lampung Usulkan Pembangunan Embung di Pesawaran dan Lampung Selatan

Terpisah saat dihubungi awak media melalui telepon, Ahmad Kennedy tidak merespon, pesan whatsapp pun tidak dibalas. (Wanda)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan