Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu (3/6/2026). Penahanan dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari jabatan Kepala BGN.

Dadan terlihat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda sebelum dibawa menuju mobil tahanan. Ia tidak memberikan keterangan kepada wartawan yang menunggu di lokasi.

Sebelum penahanan dilakukan, penyidik Kejagung lebih dahulu menggeledah kantor BGN di Jakarta. Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan kasus yang tengah ditangani korps Adhyaksa.

Hingga kini, Kejagung belum mengungkap secara resmi perkara yang menjerat Dadan. Namun, berkembang dugaan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Normalisasi 31 Titik Sungai Sepanjang 2025 untuk Atasi Banjir

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman membenarkan bahwa dugaan praktik tersebut menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi pergantian pimpinan BGN.
“Ya, salah satu faktornya itu,” ujar Dudung saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Selain Dadan, Kejagung juga dikabarkan menahan dua mantan wakil kepala BGN untuk kepentingan penyidikan. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena BGN merupakan lembaga yang bertanggung jawab menjalankan Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Publik kini menantikan penjelasan resmi Kejagung terkait konstruksi perkara dan sejauh mana dugaan penyimpangan yang terjadi di tubuh BGN.(Net)

Baca Juga  Komisi I DPRD Lampung Dukung Pagar Nusa Jaga Tradisi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan