BANDAR LAMPUNG — DPRD Kota Bandar Lampung melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi pendidikan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan, Selasa (29/9/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Lobi DPRD Kota Bandar Lampung dan dipimpin Ketua Pansus, Asroni Paslah, S.Pd., M.M. Pertemuan tersebut menjadi forum untuk menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai organisasi pendidikan terkait rancangan regulasi tersebut.

Sejumlah organisasi turut hadir, di antaranya Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI), Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI), Musyawarah Kerja Operator Sekolah SD dan SMP (MKOS), serta Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK).

Baca Juga  DPRD Bandar Lampung Rekom Tutup Permanen Cafe di Pemancar Way Gubak

Dalam RDP tersebut, para peserta menyampaikan saran dan masukan mengenai perlindungan guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas. Aspirasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Pansus untuk menyempurnakan materi Raperda.

Asroni Paslah mengatakan, masukan dari organisasi pendidikan penting untuk memastikan regulasi yang disusun sesuai dengan kebutuhan dan persoalan yang dihadapi para pendidik di lapangan.

Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pansus selanjutnya akan menindaklanjuti berbagai masukan tersebut dalam tahapan pembahasan berikutnya sebelum Raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.(Red)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan