BANDAR LAMPUNG — Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) Khusus Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang angkat bicara menyikapi pemberitaan mengenai tuntutan kejelasan penanganan laporan di Polda Lampung dan Dinas Koperasi Provinsi Lampung.
Ketua F-SPTI Khusus Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Mumuh, didampingi Wakil Ketua SPTI, Saibi, mengatakan pihaknya merasa perlu menyampaikan sikap sekaligus memberikan penjelasan dari sudut pandang anggota yang selama ini bekerja di Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.
“Kami berdiri di depan anggota kami untuk mempertahankan apa yang selama ini kami perjuangkan dan bangun bersama Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, seperti berjalannya program perumahan, pendidikan, pembagian beras, daging dan program lainnya,” kata Mumuh saat ditemui di kantor F-SPTI, Rabu (2/9/2026).
Menurut Mumuh, pihaknya memiliki hak untuk menyampaikan kondisi dan pandangan dari sisi para buruh. Ia meminta persoalan hukum tidak dibangun hanya berdasarkan opini sebelum adanya proses pembuktian.
“Kita tidak melawan hukum. Kita justru berdiri bersama hukum,” ujarnya.
Mumuh juga meluruskan mengenai persoalan pendapatan dan sistem kerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Panjang.
Ia menjelaskan, pekerjaan yang dilakukan para buruh selama ini menggunakan sistem kerja borongan. Karena itu, menurutnya, pendapatan buruh tidak dapat dinilai hanya berdasarkan satu angka maupun satu jenis potongan.
“Harus dilihat secara utuh berdasarkan sistem kerja, volume pekerjaan, pembagian regu, biaya operasional dan mekanisme pembagian hasil kerja,” katanya.
Bagi Mumuh, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan organisasi, tetapi juga menyentuh keberlangsungan mata pencaharian para buruh.
Ia mengatakan Pelabuhan Panjang merupakan tempat para pekerja menggantungkan kehidupan. Karena itu, ia berharap perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi pertentangan antarsesama buruh.
“Pelabuhan ini tempat kami mencari nafkah. Jangan jadikan pelabuhan sebagai tempat mempertarungkan kepentingan sesama buruh untuk kepentingan oknum tertentu yang mengganggu stabilitas kerja kami,” tegasnya.
Mumuh pun mengimbau seluruh anggota F-SPTI agar tidak mudah terpancing oleh situasi maupun informasi yang berkembang.
Ia meminta anggota tetap tenang dan menyerahkan proses penanganan persoalan kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
“Kita tidak melawan hukum. Kita justru berdiri bersama hukum. Tetapi kita juga tidak akan diam apabila hak dan nama baik anggota kita dipersoalkan tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.
Menurutnya, setiap laporan maupun tuduhan harus ditempatkan dalam koridor proses hukum yang berlaku.
“Laporan bukan putusan. Tuduhan bukan bukti. Dan aksi massa bukan pengadilan,” kata Mumuh.
Ia menegaskan F-SPTI tetap menghormati Polda Lampung, Dinas Koperasi Provinsi Lampung, serta seluruh pihak yang menyampaikan aspirasi.
Mumuh berharap setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum tanpa mengganggu aktivitas bongkar muat maupun keberlangsungan mata pencaharian buruh di Pelabuhan Panjang.
“Kita berharap setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak mengganggu aktivitas serta keberlangsungan mata pencaharian para buruh di Pelabuhan Panjang,” pungkasnya.(Wanda)






