Bandar Lampung — Kabar menggembirakan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Gaji ke-13 bagi ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dipastikan mulai dicairkan pada awal Juni 2026.
Pemerintah Provinsi Lampung telah menyiapkan anggaran sekitar Rp150 miliar untuk merealisasikan pembayaran tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, mengatakan pencairan gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
“Pembayaran gaji ke-13 mulai dilakukan pada Juni 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. Anggaran sudah disiapkan sekitar Rp150 miliar,” ujarnya.
Ia merinci, anggaran tersebut akan disalurkan kepada 12.648 pegawai negeri sipil (PNS), 12.779 PPPK, serta 863 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Lampung.
Nurul Fajri menjelaskan, komponen gaji ke-13 bagi PPPK meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, hingga tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Namun, terdapat ketentuan khusus bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Besaran gaji ke-13 akan dihitung secara proporsional, yakni berdasarkan jumlah bulan masa kerja dibagi 12, sebagaimana mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
“Bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, pembayarannya disesuaikan secara proporsional. Ini sudah diatur dalam regulasi,” jelasnya.
Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, sekaligus membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru.
Pemprov Lampung memastikan proses pencairan dilakukan tepat waktu dan sesuai mekanisme, guna menjaga stabilitas kesejahteraan pegawai di tengah dinamika ekonomi saat ini. (**)





