Oleh : Herwanda Pratama

Pemeriksaan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen bukan sekadar peristiwa hukum biasa. Kasus ini telah menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum, khususnya dalam menangani perkara yang melibatkan elite politik dan kekuasaan.

Dua kali mangkirnya Arinal dari panggilan penyidik dengan alasan kesehatan menunjukkan satu fakta penting: proses hukum terhadap pejabat publik selalu berada dalam sorotan tajam masyarakat. Publik menaruh harapan besar agar hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Ketika seorang mantan kepala daerah akhirnya diperiksa, publik tentu bertanya: apakah ini akan berhenti sebatas pemeriksaan, atau berlanjut hingga penegakan hukum yang tuntas?

Baca Juga  Lampung-In, Langkah Nyata Pemprov Lampung Permudah Layanan untuk Rakyat

Dana PI 10 persen sejatinya dirancang sebagai instrumen keadilan ekonomi daerah penghasil sumber daya alam. Tujuannya jelas: meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi ladang bancakan segelintir elite. Ketika dana yang nilainya ratusan miliar rupiah justru diduga diselewengkan, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga hak masyarakat Lampung atas pembangunan yang berkeadilan.

Langkah Kejati Lampung yang telah menyita aset bernilai puluhan miliar rupiah patut diapresiasi sebagai sinyal keseriusan penegakan hukum. Namun, publik tidak cukup puas hanya dengan penyitaan dan penetapan tersangka di level korporasi atau manajemen. Transparansi alur tanggung jawab dan aktor pengambil keputusan menjadi kunci agar keadilan benar-benar dirasakan.

Baca Juga  KH Miftakhul Akhyar Terpilih Sebagai Rais Aam PBNU 2021-2026

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Pemeriksaan terhadap Arinal Djunaidi tidak boleh dipersepsikan sebagai vonis. Namun, sebagai mantan pejabat publik, pertanggungjawaban moral dan politik juga melekat, terlepas dari hasil akhir proses hukum.

Kasus ini menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola BUMD dan perusahaan daerah, khususnya yang mengelola dana strategis. Pengawasan lemah, konflik kepentingan, dan minimnya akuntabilitas adalah kombinasi berbahaya yang kerap membuka celah korupsi.

Lebih jauh, perkara ini seharusnya menjadi pelajaran bahwa kekuasaan bersifat sementara, tetapi rekam jejak hukum akan selalu mengikuti. Masyarakat Lampung berhak melihat penegakan hukum yang tidak tebang pilih, konsisten, dan berani menyentuh siapa pun yang terbukti bertanggung jawab.

Baca Juga  DPRD Minta Disdik Bandar Lampung Lanjutkan Pembangunan Gedung SMPN 40

Jika proses ini berjalan transparan dan tuntas, maka Kejati Lampung tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik. Sebaliknya, jika berhenti di tengah jalan, kasus ini akan menjadi catatan kelam lain dalam sejarah panjang penegakan hukum di daerah.

Pada akhirnya, publik tidak menuntut sensasi, melainkan keadilan yang nyata. Dan keadilan itu hanya akan lahir ketika hukum benar-benar berdiri di atas semua kepentingan.(**)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan