BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara daring/online bagi seluruh jenjang satuan pendidikan menyusul dampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100.3.4/14/V.01/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik. Surat edaran itu ditetapkan di Bandar Lampung pada 8 September 2026 dan ditandatangani Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur meminta bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung memperpanjang KBM secara daring/online hingga 10 September 2026.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB.
Selain memperpanjang pembelajaran daring, satuan pendidikan juga diminta bertanggung jawab menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah dari dampak penyebaran abu vulkanik selama proses pembelajaran berlangsung.
Pemprov Lampung juga mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan. Jika aktivitas di luar ruangan tidak dapat dihindari, masyarakat diharapkan menggunakan masker serta alat pelindung diri lainnya yang sesuai dengan standar protokol kesehatan.
Dalam surat tersebut ditegaskan, kebijakan pembelajaran daring akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan data resmi dari otoritas yang berwenang.
Perpanjangan KBM daring ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang sebelumnya telah menyebar ke sejumlah wilayah di Lampung.
Pemerintah daerah diminta mengikuti perkembangan kondisi dan informasi resmi dari instansi berwenang sebagai dasar dalam menentukan kebijakan pendidikan selanjutnya.(Red)





