BANDAR LAMPUNG — Bukit Gunung Kucing di Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, kian tergerus. Di tengah kekhawatiran warga terhadap ancaman banjir dan longsor, Komisi III DPRD Bandar Lampung berencana turun langsung memeriksa aktivitas pengerukan yang diduga untuk pembangunan perumahan oleh pengembang Angkasa Land.
Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan inspeksi mendadak (sidak) akan dilakukan dalam waktu dekat. DPRD ingin memastikan kegiatan tersebut berjalan sesuai ketentuan dan mengantongi seluruh perizinan yang diperlukan.
“Kami ingin melihat langsung kondisi di lapangan, apakah pembangunan perumahan itu sudah mengantongi izin yang lengkap atau belum,” kata Agus, Jumat (9/10/2026).
DPRD juga akan memeriksa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), site plan, serta dokumen lingkungan. Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta pihak pengembang rencananya dipanggil untuk rapat dengar pendapat.
Agus mengingatkan, pengerukan kawasan perbukitan tanpa kajian lingkungan yang memadai berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi warga di sekitarnya.
“Ini kawasan bukit, jangan sampai dikeruk sembarangan tanpa kajian lingkungan. Dampaknya bisa banjir dan longsor untuk warga di bawahnya,” ujarnya.
Kondisi Gunung Kucing dilaporkan berubah dari kawasan hijau menjadi hamparan tanah terbuka. Alat berat masih terlihat meratakan lahan, sementara sejumlah struktur fondasi bangunan mulai berdiri di kaki bukit.
Padahal, Gunung Kucing disebut termasuk salah satu dari 11 bukit yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 1996. Kawasan tersebut memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air dan penyangga lingkungan perkotaan.
Warga sekitar pun khawatir perubahan bentang alam itu memperbesar risiko banjir ketika musim hujan tiba.
Namun, hingga berita ini disusun, pihak Angkasa Land dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan aktivitas pengerukan tersebut.
Komisi III DPRD menyatakan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Jika ditemukan pelanggaran perizinan, DPRD membuka kemungkinan merekomendasikan penghentian kegiatan.
Rencana sidak itu kini menjadi ujian bagi DPRD dan instansi terkait: apakah pengerukan Gunung Kucing hanya akan berujung pada pemeriksaan, atau benar-benar diikuti langkah tegas untuk memastikan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.




