BANDAR LAMPUNG — Di atas kertas, proyek-proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 nyaris tak menyisakan persoalan. Kontrak telah ditandatangani, pekerjaan dinyatakan selesai, berita acara serah terima diterbitkan, dan pembayaran kepada kontraktor dilakukan sesuai tahapan.
Namun, ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap dokumen, pengukuran ulang di lapangan, serta pengujian mutu material melalui laboratorium independen, hasilnya berbeda dengan apa yang tercatat dalam administrasi. Auditor menemukan pekerjaan yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan kontrak, mulai dari kekurangan volume, mutu pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, hingga lemahnya pengawasan selama pelaksanaan proyek.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah program pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi yang dianggarkan sebesar Rp128,85 miliar. Hingga akhir Oktober 2025, realisasi anggaran tercatat Rp12,61 miliar, di antaranya digunakan untuk membiayai sembilan paket peningkatan jalan di sejumlah ruas Kota Bandar Lampung dengan nilai kontrak Rp13,07 miliar.
Dari hasil pemeriksaan fisik bersama tim teknis dan Laboratorium Pengujian Teknik Sipil, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp82,12 juta. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi teknis dengan nilai mencapai Rp441,85 juta.
Temuan tersebut tidak hanya berbicara mengenai angka. Pada beberapa ruas jalan, ketebalan lapisan perkerasan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Di titik lainnya, hasil uji laboratorium menunjukkan kepadatan aspal dan mutu beton berada di bawah standar yang dipersyaratkan.
Meski demikian, pekerjaan telah diterima. Berita acara serah terima ditandatangani dan pembayaran kepada penyedia jasa telah dilakukan antara 30 hingga 95 persen, dengan total mencapai Rp8,48 miliar.
BPK juga mencatat kelebihan pembayaran pada lima paket pekerjaan sebesar Rp238,59 juta. Sementara pada empat paket lainnya masih terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp285,38 juta yang harus segera ditindaklanjuti sesuai rekomendasi auditor.
Sorotan auditor tidak berhenti pada proyek jalan. Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung senilai Rp14,83 miliar juga menjadi perhatian. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik bersama Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung, BPK menemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada pekerjaan tersebut.
Saat pembayaran proyek telah mencapai Rp10,32 miliar atau sekitar 69,59 persen dari nilai kontrak, auditor menemukan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp518,27 juta akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, baik pada mutu beton maupun spesifikasi besi tulangan.
Secara keseluruhan, nilai temuan BPK di lingkungan Dinas PU Kota Bandar Lampung mencapai Rp934,36 juta. Selain proyek Gedung Kejati, temuan juga terdapat pada pembangunan Gedung Satlantas dan Satintelkam Polresta Bandar Lampung Tahap II.
Temuan itu menjadi perhatian publik ketika Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung, Dedi Sutiyoso, dimintai tanggapan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung.
Saat ditanya mengenai isi temuan BPK pada proyek Gedung Kejati, Dedi tampak belum mengingat secara rinci hasil pemeriksaan auditor.
“Waduh, yang masalah gedung LHP ya?” ujar Dedi saat diwawancara awak media usai hearing dengan Komisi III DPRD Bandar Lampung, Senin (27/7
Ketika pertanyaan kembali mengarah pada isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Dedi sempat memanggil kepala bidang teknis yang berada di lokasi agar memberikan penjelasan. Namun pejabat yang dimaksud tidak menghampiri.
“Temuannya apa itu ya?” katanya.
Menurut Dedi, temuan yang diingatnya hanya berkaitan dengan mutu beton dan bukan pada pekerjaan besi tulangan.
“Hanya mutu beton saja, enggak ada kalau masalah besi,” ujarnya.
Ia memastikan persoalan tersebut akan kembali dievaluasi bersama konsultan pengawas.
“Nanti saya panggil lagi pengawasannya di konsultan,” katanya.
Meski demikian, berdasarkan dokumen LHP BPK, auditor mencatat ketidaksesuaian spesifikasi tidak hanya berkaitan dengan mutu beton, tetapi juga pada spesifikasi besi tulangan. Dinas PU menyatakan menerima hasil pemeriksaan tersebut dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran, penyelesaian potensi kerugian daerah, serta memperkuat sistem pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.
Dalam laporannya, BPK menilai persoalan tersebut dipicu lemahnya pengendalian internal. Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga konsultan pengawas dinilai belum optimal memastikan pekerjaan memenuhi spesifikasi sebelum dilakukan pembayaran.
Sorotan juga datang dari Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung. Ketua Komisi III DPRD, Agus Djumadi, mengungkapkan hingga semester pertama Tahun Anggaran 2026, proyek-proyek fisik utama Dinas PU belum berjalan karena sebagian besar anggaran masih digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran proyek tahun 2024 dan 2025.
“Belum berjalan. Kegiatan 2026 semester pertama setelah kami evaluasi baru pelaksanaan rutin. Sementara beberapa anggaran utamanya ini untuk menyelesaikan utang di 2024 hingga 2025,” kata Agus.
Ia mengingatkan agar proses lelang pekerjaan fisik tidak kembali dilakukan menjelang akhir tahun anggaran.
“Kami sudah mengingatkan kepada Dinas PU bahwasanya lelang jangan terlalu mepet jelang akhir semester menuju perubahan. Ketika sudah mepet, ini akan mempengaruhi kualitas dari pekerjaan yang ada,” tegasnya.
Rangkaian temuan BPK dan evaluasi DPRD menjadi pengingat bahwa keberhasilan pembangunan infrastruktur tidak hanya diukur dari jalan yang selesai dibangun atau besarnya anggaran yang terserap. Lebih dari itu, setiap pekerjaan harus memenuhi spesifikasi teknis, diawasi secara ketat, dan setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan.(Wanda)




