Bandar Lampung— Di tengah rumitnya pemberantasan korupsi di Indonesia, Ahmad Handoko memilih menelusuri satu sisi yang kerap luput dari perhatian: keberanian seseorang membuka tabir kejahatan dari dalam sistem itu sendiri.
Pilihan itulah yang akhirnya mengantarkannya meraih gelar doktor pada Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung, Kamis, 21 Mei 2026.

Di ruang sidang promosi doktor Gedung B Fakultas Hukum Unila, Ahmad Handoko tampil tenang saat memaparkan disertasinya yang berjudul “Konstruksi Justice Collaborator dalam Sistem Penegakan Hukum Korupsi di Indonesia.” Namun di balik lembar demi lembar kajian akademik itu, tersimpan kegelisahan panjang tentang masih sulitnya membongkar praktik korupsi yang terorganisasi.

Baca Juga  Bandar Lampung Tembus 400 Besar Kota Dunia Versi Oxford Economics

Baginya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dibutuhkan keberanian dari orang-orang yang mengetahui kejahatan itu dari dalam, meski sering kali harus menghadapi ancaman, tekanan, bahkan ketidakpastian hukum.
“Justice collaborator memiliki peran strategis dalam membongkar tindak pidana korupsi yang kompleks dan terorganisasi,” ujar Ahmad Handoko dalam sidang terbuka tersebut.

Ia menilai, selama ini perlindungan terhadap justice collaborator masih belum kuat. Akibatnya, tidak sedikit pihak yang sebenarnya ingin membantu mengungkap kasus korupsi justru memilih diam karena takut terhadap risiko yang harus ditanggung.

Dari kegelisahan itu, Ahmad Handoko mencoba menawarkan konstruksi hukum baru yang menegaskan posisi dan perlindungan terhadap justice collaborator dalam sistem hukum Indonesia. Ia berharap gagasan tersebut dapat menjadi pijakan lahirnya regulasi yang lebih tegas dan berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga  58 Pramuka Lampung Diberangkatkan Ikuti Kemah Perdamaian Sako Ma’arif NU di Surabaya

Sidang promosi doktor itu dipimpin Wakil Rektor Bidang Akademik Unila, Suripto Dwi Yuwono, dengan promotor Erna Dewi. Hadir pula Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebagai penguji eksternal bersama jajaran penguji internal Fakultas Hukum Unila.

Suasana sidang berlangsung khidmat. Sesekali tepuk tangan terdengar ketika Ahmad mampu menjawab pertanyaan para penguji dengan argumentasi yang kuat dan tenang.

Bagi sebagian orang, gelar doktor mungkin sekadar capaian akademik. Namun bagi Ahmad Handoko, disertasi itu menjadi suara bagi mereka yang selama ini berada di persimpangan antara keberanian mengungkap kebenaran dan ketakutan menghadapi sistem.

Di ujung sidang, senyum haru pecah ketika Ahmad Handoko dinyatakan lulus dan resmi menyandang gelar doktor. Momen itu bukan hanya tentang keberhasilan akademik, tetapi juga tentang harapan bahwa keberanian membongkar korupsi suatu hari nanti benar-benar mendapat tempat dan perlindungan dalam hukum Indonesia.(Herwanda Pratama)

Baca Juga  500 Laskar Gerindra Ikuti Diklat di Pringsewu, Satukan Langkah dan Kebersamaan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan