Bandar Lampung – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Lampung pada Rabu, 8 Januari 2025.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mengusut kasus mafia tanah yang menyerobot lahan milik Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, memimpin langsung penggeledahan tersebut. Tim penyidik terlihat mengamankan sejumlah dokumen penting dari Kantor BPN Lampung, terutama yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah.
“Penggeledahan ini terkait penyidikan yang sedang kami lakukan. Beberapa dokumen kami amankan, khususnya terkait penerbitan surat-surat sertifikat,” kata Armen.
Armen menyebut pihaknya menyita dokumen penerbitan sertifikat tanah, alat elektronik, serta data digital yang diduga berhubungan dengan kasus tersebut.
Kepala Kanwil ATR/BPN Lampung, Kalvyn Andar Sembiring, membenarkan penggeledahan tersebut dan menyatakan bahwa dokumen yang diamankan terkait penerbitan sertifikat di wilayah Lampung Selatan.
“Yang pasti, bukan berita hangat Way Kanan dan Pesibar. Berkas yang disita terkait penerbitan sertifikat di Lampung Selatan,” ujarnya.
Dalam konferensi pers malam usai penggeledahan, Armen Wijaya menjelaskan bahwa kasus mafia tanah tersebut melibatkan lahan seluas 17 ribu hektare di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, yang semula merupakan aset Kanwil Kemenag Lampung.
“Lahan itu berpindah tangan secara resmi melalui BPN Lampung dan menjadi milik pribadi. Padahal, lahan tersebut merupakan aset negara yang harusnya dikelola oleh Kanwil Kemenag Lampung,” ungkap Armen.
Ia juga menambahkan bahwa penyidik tengah mendalami modus operandi kasus ini dengan meneliti berkas yang telah diamankan. Dugaan sementara, kerugian negara akibat kasus mafia tanah tersebut mencapai Rp43 miliar.
Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.(Tm)





