LAMPUNG BARAT – Data pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Lampung Barat kembali menjadi sorotan. Kali ini, publik dibuat geleng kepala setelah muncul anggaran pembelian sembilan penghapus pensil senilai Rp30.042.000 dalam sistem pengadaan pemerintah.

Jika dihitung, harga satu penghapus pensil mencapai lebih dari Rp3 juta per buah. Nilai yang jauh dari harga pasar tersebut memicu pertanyaan mengenai proses perencanaan, verifikasi, hingga pengawasan pengadaan barang di lingkungan pemerintah daerah.

Data itu tercantum dalam sistem Inaproc pada paket pengadaan belanja alat tulis kantor (ATK) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2026 dengan metode E-Purchasing.

Baca Juga  Presiden Jokowi Salat Jumat Di Kotaagung

Temuan tersebut mendapat perhatian dari kalangan masyarakat sipil. Founder Germasi, Ridwan Maulana, menilai kejanggalan itu harus segera dijelaskan kepada publik karena menyangkut penggunaan uang negara.

Menurutnya, sekecil apa pun nilai suatu barang, ketika menggunakan anggaran pemerintah maka harus memenuhi prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas. Ia meminta aparat pengawas internal pemerintah, inspektorat, hingga lembaga terkait melakukan penelusuran terhadap data tersebut.
“Kalau memang terjadi kesalahan administrasi atau salah input, harus segera diperbaiki dan diumumkan secara terbuka. Tetapi kalau terdapat unsur kelalaian atau kesengajaan, tentu harus ada evaluasi dan tindakan sesuai aturan,” ujarnya.

Sorotan publik bukan semata pada nominal Rp30 juta, melainkan pada fakta bahwa data tersebut dapat muncul dan tercatat dalam sistem resmi pengadaan pemerintah. Kondisi ini dinilai menunjukkan masih adanya celah dalam proses pengawasan administrasi pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga  Ratusan Buruh Sekolah Rakyat Mengeluh Gaji Belum Dibayar

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala DPMPTSP Lampung Barat, Robert Putra, mengaku belum mengetahui secara detail persoalan tersebut. Ia menduga terdapat kesalahan dalam proses penginputan data.

“Kalau nilainya sebesar itu tentu tidak masuk akal. Saya akan pelajari dan cek kembali datanya,” kata Robert.

Meski demikian, penjelasan mengenai dugaan salah input belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik. Sebab, data pengadaan yang telah masuk dalam sistem seharusnya melewati tahapan pemeriksaan sebelum dipublikasikan.

Kasus sembilan penghapus senilai Rp30 juta mungkin terlihat sederhana. Namun, dari angka yang tampak kecil itu muncul pertanyaan yang lebih besar tentang kualitas tata kelola anggaran dan efektivitas pengawasan di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga  Penilaian Rendah Kinerja 80% Kepala OPD di Lamteng, AML Soroti Kepemimpinan Bupati Ardito

Kini masyarakat menunggu hasil penelusuran dan klarifikasi resmi. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya soal harga sebuah penghapus pensil, melainkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang rakyat.(Ca)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan