Bandar Lampung — DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi V memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2026. Pengawasan tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung guna memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan transparan, tertib, dan sesuai aturan.
RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi V DPRD Lampung itu dipimpin Ketua Komisi V, Yanuar Irawan, didampingi Wakil Ketua Komisi V Mardiana serta Sekretaris Komisi V Elly Wahyuni. Rapat juga dihadiri seluruh anggota komisi serta Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amrico bersama jajaran.
Dalam rapat tersebut, Komisi V menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PPDB Tahun 2025 sebagai bahan perbaikan dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2026. DPRD menilai secara umum pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya berjalan cukup baik, namun masih terdapat sejumlah catatan yang perlu dibenahi.
Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD harus dilakukan secara maksimal, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan. Menurutnya, pengawasan yang kuat diperlukan untuk mencegah potensi penyimpangan serta memastikan seluruh tahapan PPDB berjalan sesuai regulasi.
“Pengawasan harus dilakukan secara ketat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan, sehingga seluruh proses PPDB dapat berjalan transparan dan sesuai aturan,” ujar Yanuar.
Komisi V juga menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terkait mekanisme seleksi, khususnya pada jalur domisili. Minimnya pemahaman masyarakat terhadap sistem seleksi dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya persepsi ketidakadilan dalam proses penerimaan siswa baru.
Untuk itu, DPRD meminta Disdikbud Provinsi Lampung meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar mekanisme dan ketentuan PPDB dapat dipahami secara lebih jelas oleh publik.
Selain itu, DPRD menegaskan bahwa apabila terdapat calon peserta didik dengan jarak domisili yang sama, maka penentuan kelulusan harus mengacu pada nilai akademik tertinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2026, sistem penerimaan peserta didik masih akan menggunakan empat jalur, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, serta jalur perpindahan tugas orang tua atau wali.
Komisi V DPRD Lampung memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan guna menjamin proses PPDB berjalan transparan, tertib, dan memberikan keadilan bagi seluruh peserta didik di Provinsi Lampung.(**)





