BANDAR LAMPUNG — Dua puluh empat tahun bukan waktu yang singkat untuk menunggu selembar sertifikat rumah. Namun itulah yang dialami Riduan Agus. Kredit rumah yang ia lanjutkan melalui Bank Tabungan Negara (BTN) telah dilunasi sejak 2002. Tetapi hingga kini, sertifikat asli rumah tersebut belum juga berada di tangannya.

Persoalan itu bermula dari proses take over rumah antara Nyonya Safarlin selaku pihak pertama dan Riduan Agus sebagai pembeli. Setelah proses take over, Riduan melanjutkan kewajiban kredit kepada BTN.

Seluruh cicilan kemudian diselesaikan Riduan pada 2002.

Setelah kredit dinyatakan lunas, Riduan mendatangi kantor BTN di Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung, untuk mengambil sertifikat rumah yang menjadi objek kredit.

Menurut Riduan, pihak bank saat itu menyampaikan bahwa sertifikat tersebut tidak ditemukan atau dinyatakan hilang.

Sejak saat itu, persoalan sertifikat menjadi panjang.

Riduan kemudian kembali meminta pertanggungjawaban BTN. Pada 19 September 2022, ia melayangkan surat kepada pihak bank untuk meminta kejelasan mengenai keberadaan sertifikat tersebut.

Baca Juga  Pemprov Lampung Serahkan Raperda APBD 2026 ke DPRD: Fokus Pendidikan Gratis dan Peningkatan Infrastruktur

Menurut Riduan, pihak BTN menyatakan akan bertanggung jawab menyelesaikan persoalan itu. Ia juga menyebut Sukandar Sofian, yang disebut pernah bertugas di BTN Jalan Wolter Monginsidi dan kemudian menjabat sebagai Kepala Cabang BTN KCP Way Halim, turut menyampaikan komitmen untuk membantu penyelesaian.

Namun hingga bertahun-tahun kemudian, sertifikat asli belum juga diterima.

Dalam proses penyelesaian, Riduan mengaku pihak BTN sempat memberikan fotokopi sertifikat yang telah dilegalisir.

Namun dokumen tersebut justru menimbulkan persoalan baru.

Menurut Riduan, salinan sertifikat yang diberikan tidak sesuai dengan alamat rumah yang selama ini dicicil dan ditempatinya. Ia juga mempersoalkan kesesuaian letak serta luas tanah dan bangunan dengan kondisi objek rumah yang sebenarnya.

Persoalan tersebut kemudian berdampak ketika Riduan hendak menjual rumah.

Ia mengaku memiliki calon pembeli yang bersedia membeli rumah tersebut dengan nilai sekitar Rp450 juta. Namun transaksi tidak dapat dilanjutkan karena calon pembeli meminta sertifikat asli sebagai dokumen penting dalam proses jual beli.

Sertifikat yang tak kunjung diterima akhirnya membuat rencana transaksi tersebut kandas.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Antar 116 PNS Menjemput Babak Baru Kehidupan

Riduan mengatakan pihak BTN kemudian sempat menawarkan skema kredit usaha kepadanya sembari menunggu proses penyelesaian sertifikat dan penyesuaian dokumen rumah.

Menurut Riduan, Sukandar Sofian juga pernah menyampaikan bahwa apabila persoalan sertifikat tidak kunjung selesai, dirinya tidak perlu menyelesaikan cicilan kredit usaha tersebut.

Namun, persoalan utama tetap belum selesai.

Sertifikat asli yang telah ditunggu selama bertahun-tahun belum juga diterima Riduan.

*Kembali ke BTN, Berujung Cekcok*

Persoalan kembali mencuat pada Senin, 7 September 2026.

Riduan mendatangi kantor BTN untuk menanyakan kembali keberadaan sertifikat sekaligus membicarakan persoalan kredit dengan pihak bank.

Namun, menurut Riduan, pihak bank kembali hanya menunjukkan salinan sertifikat, bukan sertifikat asli yang selama ini dimintanya.

Riduan mengaku meminta pihak BTN memberikan pertanggungjawaban dan kepastian mengenai keberadaan sertifikat asli tersebut. Ia menyebut suasana kemudian memanas dan terjadi cekcok dengan pihak bank.

Riduan juga mengaku mendapat respons yang menurutnya tidak ramah. Bahkan, ia menyebut dirinya disebut “aneh” oleh pihak bank.

Baca Juga  ASN Pemkot Terapkan WFH Mulai Jumat

Bagi Riduan, persoalan tersebut semestinya tidak berlangsung selama ini. Sebab, kewajiban kredit telah diselesaikannya sejak 2002.

“Saya hanya meminta hak saya. Kredit sudah saya selesaikan sejak 2002. Saya datang baik-baik untuk meminta sertifikat dan meminta pertanggungjawaban karena sejak awal pihak bank menyatakan akan bertanggung jawab,” ujar Riduan Agus.

Ia meminta BTN memberikan penjelasan secara terbuka mengenai keberadaan sertifikat asli tersebut. Menurutnya, nasabah membutuhkan kepastian, bukan sekadar salinan dokumen.

Riduan juga berharap pihak bank segera memberikan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade tersebut.

Pertanyaan mengenai keberadaan sertifikat menjadi semakin penting karena dokumen tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memungkinkan pemilik melakukan transaksi atas rumahnya.

Hingga berita ini disusun, pihak BTN belum memberikan keterangan resmi mengenai kronologi sertifikat yang disebut hilang, ketidaksesuaian salinan dokumen yang dipersoalkan Riduan, maupun langkah konkret yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.(**/Wanda)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan