Bandar Lampung — Polemik nasib guru non-ASN kembali mencuat menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang melarang tenaga honorer mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027. Aturan tersebut secara otomatis mengakhiri masa tugas guru honorer per 31 Desember 2026.

Namun, Pemerintah Provinsi Lampung memilih mengambil sikap berbeda. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan serta-merta memberhentikan guru non-ASN di daerahnya.
“Kita masih kekurangan guru. Saya tidak tega jika mereka diberhentikan. Guru non-ASN tetap bekerja di sekolah, meski peraturan sudah diterbitkan. Ini soal kemanusiaan,” ujar Thomas, Kamis (30/4/2026).

Baca Juga  TP PKK Lampung Gelar Rapat Koordinasi, Fokus pada Sinergi Program Desa Binaan

Menurutnya, keberadaan guru non-ASN masih menjadi tulang punggung di banyak sekolah, terutama di daerah yang kekurangan tenaga pendidik. Jika penghentian dilakukan secara mendadak, proses belajar mengajar dikhawatirkan akan terganggu.
“Selama mereka masih dibutuhkan dan menjalankan tugas, kami tetap menempatkan mereka di satuan pendidikan,” tegasnya.

Thomas juga menyebutkan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga pendidik. Di sisi lain, Pemprov Lampung tetap melakukan pemetaan kebutuhan guru guna memastikan tidak terjadi kekosongan di lapangan.

Surat edaran dari pemerintah pusat sendiri mengatur sejumlah ketentuan, termasuk pemberian tunjangan profesi bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikasi. Sementara bagi yang belum bersertifikat, pemerintah daerah dapat memberikan insentif sesuai kemampuan anggaran.

Baca Juga  Gubernur Lampung Hadiri Rapat Pengurus APPSI di Bali

Dengan kondisi tersebut, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru honorer di Lampung dipastikan belum akan terjadi dalam waktu dekat. Pemprov Lampung memilih menjaga stabilitas layanan pendidikan sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.(**)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan