BANDAR LAMPUNG – Pelayanan publik di Kelurahan Pelita, Kecamatan Enggal, tengah menjadi sorotan. Lurah Pelita, Wafdi Kurnia, diduga melakukan pungutan tidak semestinya atau memeras warga dalam pengurusan surat tanah.

Dugaan tersebut dilaporkan oleh Darozi, SE, selaku kuasa ahli waris, kepada Inspektorat Kota Bandar Lampung. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat masih memproses laporan tersebut.

Dalam laporannya, Darozi menyebut bahwa lurah pernah meminta fee sebesar 30 persen dari hasil penjualan tanah, dan pembayaran diminta dilakukan di muka sebelum surat sporadik diterbitkan. Permintaan itu disebut dilakukan karena pihak lurah khawatir tidak mendapat bagian jika pembayaran dilakukan setelah surat keluar.

Namun, saat dikonfirmasi, Lurah Wafdi Kurnia membantah tudingan tersebut.

“Tidak benar itu,” ujarnya singkat.

Meski begitu, ketika ditanya alasan dirinya menolak menerbitkan surat sporadik, Wafdi beralasan masih ada berkas yang belum lengkap. Saat diminta menjelaskan lebih lanjut mengenai berkas yang dimaksud, ia enggan memberikan jawaban.

“Apakah pelayanan terhadap masyarakat harus seperti ini?” keluh Darozi.

Ia berharap Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dapat mendengar keluhan masyarakat dan menindaklanjuti laporan ini.

“Semoga Bunda Eva bisa menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” pungkasnya.(Rdo)

Baca Juga  DPRD Provinsi Lampung Pastikan 89.286 Warga Terlindungi BPJS PBI 2026

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan