Kotabumi – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kotabumi menegaskan bahwa penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dilakukan sesuai ketentuan dan regulasi pemerintah. Hal ini disampaikan sebagai klarifikasi atas pemberitaan terkait kebijakan akses pembiayaan KUR yang belakangan mencuat.
Pimpinan Cabang BRI Kotabumi, I Nengah Budi Harsane, menjelaskan bahwa pihaknya berpedoman pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, termasuk pengaturan plafon maksimal dan kriteria penerima pembiayaan.
“BRI Cabang Kotabumi menyalurkan KUR sesuai aturan yang berlaku. Kami memastikan prosesnya transparan dan sesuai regulasi pemerintah,” tegasnya, Kamis (21/8/2025).
Selain itu, BRI juga membuka akses pembiayaan lain bagi pelaku UMKM yang telah berkembang, dengan berbagai skema kredit sesuai kapasitas dan kebutuhan usaha.
Lebih lanjut, I Nengah Budi Harsane menambahkan bahwa BRI berkomitmen melakukan edukasi dan sosialisasi secara proaktif kepada masyarakat agar memahami persyaratan program KUR dengan baik, sehingga tidak terjadi miskomunikasi maupun kesalahpahaman.
“Dalam setiap operasional, BRI menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mendukung pertumbuhan UMKM sebagai pilar penting perekonomian nasional,” ujarnya.
Dengan komitmen tersebut, BRI Cabang Kotabumi berharap program KUR dapat terus menjadi solusi pembiayaan yang tepat sasaran dan mendorong pemberdayaan UMKM di wilayah Lampung Utara dan sekitarnya.(**)





