Bandar Lampung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, secara resmi melantik Marindo Kurniawan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung pada Jumat, 20 Juni 2025, di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Nomor: 100/TPA Tahun 2025 tertanggal 4 Juni 2025.

Marindo Kurniawan tercatat sebagai Sekda termuda dalam sejarah Provinsi Lampung dengan usia 44 tahun.

Dalam sambutannya, Gubernur Rahmat menyampaikan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni, melainkan sebuah momen penuh makna dalam perjalanan birokrasi daerah. Ia menegaskan bahwa jabatan Sekda adalah tangga pengabdian tertinggi dalam pemerintahan daerah yang menuntut dedikasi, kepemimpinan, dan integritas tinggi.

Baca Juga  DPRD Minta Pengelolaan Uang Simpanan Guru di Koperasi Betik Gawi Harus Transparan

“Jabatan Sekda bukan hanya gelar, tapi peran strategis sebagai penggerak mesin birokrasi, koordinator antar perangkat daerah, serta jembatan antara provinsi, kabupaten/kota, dan pusat,” ujar Gubernur Mirza.

Ia juga menekankan pentingnya kecepatan dan ketepatan dalam mengambil kebijakan, serta perlunya meninggalkan pola kerja lama yang tidak lagi relevan dengan tantangan zaman.

Gubernur Rahmat menitipkan harapan besar kepada Marindo Kurniawan agar menjadi teladan bagi lebih dari 19 ribu ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dengan menampilkan integritas, disiplin, dan inovasi dalam setiap langkahnya.

“Lima tahun ke depan, kita sepakat mengejar ketertinggalan. Dan tugas itu dimulai dari sekarang,” tutup Gubernur Rahmat.(Rls)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan