BANDAR LAMPUNG — Tujuh mobil rental, kerugian yang diklaim mencapai Rp1,16 miliar, dan nama seorang anggota DPRD Kota Bandar Lampung. Perkara yang dilaporkan pengusaha rental M. Debby Diningrat itu masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Polda Lampung belum menuntaskan penelusuran atas dugaan penggelapan tersebut.
Nama Yunika Indahayati, anggota DPRD Kota Bandar Lampung, terseret dalam laporan itu. Namun, hingga pertengahan Oktober 2026, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung masih mengumpulkan alat bukti. Belum ada kesimpulan hukum yang memastikan tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto menyatakan penyidik masih memperkuat bukti sebelum membawa perkara ke tahap berikutnya.
“Kami kuatkan alat bukti dulu, setelah terkumpul, baru kita gelarkan dan proses lebih lanjut. Proses terus berlanjut,” ujar Ujang, sebagaimana dikutip Tribun Lampung pada 18 September 2026.
Sedikitnya enam saksi telah atau akan dimintai keterangan. Mereka disebut berasal dari kalangan aparatur sipil negara hingga sesama anggota DPRD. Penyidik juga menelusuri siapa yang menerima atau menguasai kendaraan-kendaraan tersebut, termasuk kemungkinan mobil digadaikan, dititipkan, atau dijadikan pembayaran utang.
Penelusuran itu menjadi bagian penting untuk mengurai bagaimana tujuh kendaraan tersebut berpindah tangan dan siapa yang memiliki kendali atasnya. Sebab, keberadaan mobil dan alur penguasaannya dapat membantu penyidik menguji keterangan para pihak serta menentukan apakah unsur pidana terpenuhi.
Tiga kendaraan, menurut informasi yang diberitakan sebelumnya, telah diamankan sebagai barang bukti. Sementara kendaraan lainnya disebut telah dikembalikan. Status terkini seluruh mobil itu masih perlu dikonfirmasi kepada penyidik.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, perkara ini bermula pada 18 Desember 2025, ketika sebuah Mitsubishi Pajero hitam disewa selama satu bulan.
Berikutnya, Toyota Avanza putih disewa pada 3 Februari 2026, disusul Toyota Alphard hitam pada 10 Februari. Pada 14 Maret, sebuah Toyota Innova Zenix masuk dalam daftar kendaraan yang dilaporkan. Kemudian Toyota Innova Reborn pada 25 Maret, Toyota Veloz perak pada 29 April, dan satu unit Toyota Innova Reborn lainnya pada 12 Mei 2026.
Totalnya tujuh kendaraan dengan jenis dan waktu penyewaan berbeda. Debby mengklaim kerugiannya mencapai Rp1.163.600.000.
Angka itu merupakan nilai kerugian yang disampaikan pelapor, bukan kerugian yang telah diputuskan melalui proses hukum. Besaran kerugian, status kendaraan, serta hubungan para pihak dalam setiap transaksi masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian.
Di titik inilah penyidikan menghadapi pekerjaan yang tidak sederhana. Polisi perlu merangkai keterangan saksi, dokumen penyewaan, bukti penyerahan kendaraan, serta jejak perpindahan mobil. Tanpa rangkaian bukti yang utuh, perkara ini berisiko terus menyisakan ruang bagi versi yang saling berbeda.(Red)




