BANDAR LAMPUNG — Penanganan fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Bandar Lampung dipastikan beralih dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) ke Dinas Perhubungan (Dishub) mulai tahun 2026. Kepastian ini disampaikan Kepala Dishub Kota Bandar Lampung, Socrat, usai diwawancarai pada Rabu (26/11/2025).
Socrat menjelaskan bahwa sepanjang 2025, seluruh kegiatan perawatan dan perbaikan lampu jalan masih berada di bawah kewenangan Dinas PU. Dishub akan mengambil alih sepenuhnya setelah proses serah terima seluruh aset PJU selesai secara administratif.
“Untuk tahun ini masih PU yang menangani. Dishub baru bisa menjalankan secara penuh setelah aset-asetnya diserahkan,” kata Socrat.
Dishub Mulai Lakukan Pemetaan Kondisi Lampu Jalan
Meski kewenangan penuh baru berlaku tahun depan, Dishub telah memulai sejumlah langkah persiapan. Saat ini pihaknya tengah melakukan pemetaan dan pengecekan seluruh kondisi lampu jalan untuk mengetahui titik-titik yang masih memungkinkan diperbaiki.
“Prioritas awal kami adalah mengecek dan memperbaiki lampu-lampu yang masih memungkinkan untuk diperbaiki,” ujarnya.
Setelah pendataan selesai, Dishub akan mulai menyusun rencana pengadaan lampu baru untuk wilayah yang belum memiliki fasilitas penerangan jalan. Pengadaan akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan pertumbuhan kebutuhan PJU di setiap kawasan kota.
“Setelah identifikasi selesai, barulah kami melakukan pengadaan untuk wilayah yang belum memiliki lampu,” jelasnya.
Peralihan ini diharapkan mampu membuat penanganan PJU lebih terfokus dan responsif, mengingat fungsi penerangan jalan berhubungan langsung dengan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.(red)






