Bandar Lampung — Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung resmi diberlakukan mulai Jumat (10/4/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.
Menurut Marindo, penerapan WFH merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang wajib diimplementasikan oleh pemerintah daerah. Meski demikian, tidak semua ASN menjalankan sistem kerja dari rumah.
“WFH berlaku bagi ASN, kecuali pejabat eselon I dan II, kepala OPD, serta unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan perizinan,” ujarnya.
Ia menegaskan, sektor-sektor strategis tetap beroperasi normal di kantor. Rumah sakit, layanan pendidikan, hingga perizinan tetap menjadi prioritas agar tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Kepala OPD diminta segera menyusun jadwal kerja agar tugas dan fungsi tetap berjalan efektif meski sebagian pegawai bekerja dari rumah.
Untuk menjaga disiplin dan produktivitas, Pemprov Lampung menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi. ASN yang menjalankan WFH wajib mengikuti rapat daring setiap pagi pukul 07.30 yang dipimpin pimpinan OPD.
Selain itu, kehadiran pegawai dipantau melalui aplikasi SIKAP yang dilengkapi fitur geo-tagging, sehingga aktivitas dan lokasi kerja dapat terkontrol secara real time.
“Hasil absensi akan dilaporkan ke BKD. Jika ada pelanggaran, akan dilakukan evaluasi dan pembatasan melalui sistem,” tegasnya.
Tak hanya soal pola kerja, kebijakan WFH juga diarahkan untuk efisiensi anggaran. Pemprov Lampung menargetkan penghematan biaya operasional seperti listrik, air, serta penggunaan fasilitas kantor.
Perjalanan dinas juga akan ditekan dan digantikan dengan pertemuan daring. Setiap OPD diminta menghitung potensi efisiensi sebagai bahan penyesuaian dalam APBD Perubahan.
“Harapannya bukan hanya menjalankan WFH, tetapi ada dampak nyata berupa penghematan anggaran dan efisiensi kerja,” kata Marindo.
Laporan pelaksanaan WFH akan disampaikan secara berkala kepada Sekda sebagai bahan evaluasi. Dengan langkah ini, Pemprov Lampung menargetkan birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan tetap produktif.(Red)





