Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam menata dan mengamankan aset daerah secara humanis, persuasif, dan berkeadilan, dengan mengedepankan dialog serta kesadaran masyarakat. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui Apel Gabungan Persiapan Penertiban Lahan/Aset Milik Pemprov Lampung di Lapangan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (6/11/2025).
Apel dipimpin Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Achmad Saefulloh, sebagai bagian dari persiapan penertiban tahap kedua atas lahan milik Pemprov Lampung yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 03/Sabah Balau, seluas 599.508 meter persegi, berdasarkan Surat Ukur Nomor 691/Sabah Balau/2014.
Dalam amanatnya, Achmad Saefulloh menyampaikan penertiban tahap kedua merupakan tindak lanjut dari tahap pertama yang telah dilaksanakan pada 12 Februari 2025 dan berjalan kondusif tanpa konflik.
“Alhamdulillah, tahap pertama berjalan lancar dan damai. Tidak ada persoalan berarti karena komunikasi dan pendekatan dialogis menjadi kunci,” ujarnya.
Ia menyampaikan apresiasi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal kepada masyarakat yang dengan kesadaran sendiri mengosongkan lahan tanpa paksaan.
“Hingga saat ini, sekitar 80 hingga 90 persen bangunan telah dibongkar secara mandiri. Ini bukti adanya kesadaran dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat,” katanya.
Pada tahap kedua ini, tercatat terdapat 30 bangunan di area penertiban, dengan rincian 14 bangunan dibongkar seluruhnya dan 16 bangunan dibongkar sebagian, karena sebagian struktur berada di luar batas lahan milik pemerintah.
Achmad menegaskan, penertiban aset bukan semata penegakan aturan, melainkan bagian dari upaya menata aset daerah agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan mendukung pembangunan Provinsi Lampung.
“Ini bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, tetapi demi kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pendekatan yang kami gunakan tetap humanis dan profesional,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan Forkopimda, TNI-Polri, Satpol PP, serta masyarakat yang menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses berlangsung.
Sementara itu, Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Lampung Lakoni Ahmad, SH, MH, menjelaskan sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah menempuh langkah persuasif melalui tiga kali surat peringatan, masing-masing pada 30 September, 4 Oktober, dan 8 Oktober 2025.
Selain itu, Pemprov Lampung juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor 000.2/0547/VI.02/2025, yang meminta warga mengosongkan lahan secara sukarela hingga batas waktu 11 Februari 2025.
“Kami mengedepankan kesadaran dan kepatuhan hukum, bukan pendekatan represif,” ujarnya.
Penertiban aset ini diharapkan berjalan aman dan lancar serta memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan, tertib, dan berorientasi pada kepentingan publik. (Red)




