Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi mengungkap penyebab terjadinya tunda bayar pada Tahun Anggaran 2025. Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menyatakan kebijakan tersebut diambil karena realisasi pendapatan daerah tidak mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBD 2025.
Menurut Nurul, hingga akhir tahun anggaran, pendapatan daerah yang masuk belum mampu memenuhi proyeksi APBD. Kondisi ini berdampak langsung pada keterbatasan kas daerah, sehingga sejumlah kewajiban pembayaran, baik kepada pihak ketiga maupun terhadap beberapa program pemerintah daerah, terpaksa ditunda.
“Tunda bayar terjadi karena pendapatan daerah yang diterima hingga akhir Tahun Anggaran 2025 belum mencapai target. Kebijakan ini merupakan langkah pengelolaan keuangan yang harus diambil akibat kondisi pendapatan yang tidak sesuai dengan perencanaan,” ujar Nurul Fajri.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut pada Tahun Anggaran 2026.
“Pemprov Lampung berkomitmen menuntaskan seluruh kewajiban tunda bayar pada tahun anggaran berikutnya,” tambahnya.
Selain itu, Pemprov Lampung saat ini tengah memperkuat berbagai strategi peningkatan pendapatan daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor-sektor lain.
Di sisi belanja, pemerintah daerah juga terus mendorong efisiensi anggaran, pengendalian program prioritas, serta peningkatan tata kelola keuangan daerah agar pelaksanaan APBD 2026 dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Dengan penjelasan tersebut, Pemprov Lampung berharap masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan tunda bayar merupakan langkah sementara untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah di tengah keterbatasan pendapatan, sekaligus bagian dari upaya menjaga kesehatan keuangan provinsi. (Nda)



