BANDAR LAMPUNG — Kebebasan pers kembali diuji. Seorang wartawan GarudaTV diduga mengalami tindakan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik. Bukan hanya diminta menghentikan peliputan, wartawan tersebut juga diduga dipaksa menghapus rekaman hasil liputannya.

Dugaan perintangan kerja jurnalistik itu mendapat kecaman keras dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung.

Ketua PFI Lampung, Juniardi, S.H., M.H., menilai tindakan menghentikan peliputan hingga memaksa wartawan menghapus materi jurnalistik merupakan persoalan serius. Jika benar terjadi, tindakan tersebut bukan sekadar persoalan etika, melainkan berpotensi masuk dalam kategori perintangan terhadap kerja pers.

“Memaksa wartawan menghentikan tugasnya dan meminta menghapus materi hasil liputan adalah bentuk ancaman serius bagi kebebasan pers,” tegas Juniardi.

Baca Juga  Duh, Harga Minyak Goreng di Chandra Supermarket Tidak Ada Rp14 Ribu

Menurutnya, kerja jurnalistik memiliki landasan hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik.

Karena itu, kata Juniardi, tidak ada pihak yang semestinya bertindak seolah-olah memiliki hak untuk menentukan secara sepihak materi apa yang boleh atau tidak boleh direkam wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Lebih jauh, ia mengingatkan adanya ancaman pidana terhadap pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers.

Pasal 18 Ayat (1) UU Pers menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga  Pj.Gubernur Samsudin Tinjau Pembangunan Masjid Raya Al-Bakrie di Kawasan Enggal, Bandar Lampung

“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Segala bentuk intimidasi, intimidasi verbal, hingga pemaksaan penghapusan materi liputan tidak boleh ditoleransi,” ujar Juniardi.

PFI Lampung mendorong wartawan dan redaksi GarudaTV mempertimbangkan langkah hukum maupun mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers apabila dugaan tersebut terbukti.

Menurut Juniardi, penyelesaian persoalan semacam ini penting bukan hanya demi melindungi wartawan yang menjadi korban, tetapi juga untuk memastikan kebebasan pers tidak berhenti sebagai norma di atas kertas.

Sebab, ketika seorang wartawan dapat dihentikan, ditekan, bahkan dipaksa menghapus hasil liputannya, yang dipertaruhkan bukan hanya satu rekaman video.(Rls)

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan