BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih menunggu pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak daerah dari Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Zaki Irawan, mengatakan tunggakan DBH dari Pemerintah Provinsi Lampung hingga kini masih mencapai sekitar Rp150 miliar.
Dana tersebut merupakan DBH Provinsi Lampung untuk triwulan III dan IV tahun 2024 serta sepanjang 2025 yang belum seluruhnya diterima Pemkot Bandar Lampung.
“DBH provinsi, hutang tahun triwulan III dan IV di 2024 dan 2025, besarannya sampai saat ini masih tersisa Rp150 miliaran,” ujar Zaki, Selasa (25/8).
Pemkot Bandar Lampung, kata Zaki, terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar dana yang menjadi hak daerah tersebut dapat segera direalisasikan.
Selain dari pemerintah provinsi, Pemkot Bandar Lampung juga masih memiliki hak atas kurang bayar DBH dari pemerintah pusat. Nilainya kini tercatat lebih dari Rp32 miliar.
Jumlah tersebut sebelumnya diperkirakan sekitar Rp40 miliar, namun kemudian mengalami penyesuaian berdasarkan ketentuan pemerintah pusat.
“Dari pusat itu ada Rp32 miliar lebih. Itu hak kota. Awalnya sekitar Rp40 miliar, sekarang terbit lagi dan dipangkas oleh pusat menjadi Rp32 miliar,” jelasnya.
Dari nilai kurang bayar tersebut, Pemkot Bandar Lampung baru menerima sekitar Rp8,3 miliar yang telah masuk ke kas daerah.
Menurut Zaki, mekanisme pembayaran DBH memang dilakukan secara bertahap. Bahkan, terdapat jeda cukup panjang antara tahun anggaran dengan waktu dana tersebut diterima daerah.
Ia mencontohkan, kurang bayar DBH tahun 2024 baru diterima Pemkot Bandar Lampung pada 2026.
Kondisi itu membuat Pemkot harus terus memantau perkembangan pencairan, sebab DBH merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang nantinya dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pemerintah kota.
Bagi pemerintah daerah, pencairan DBH bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Dana tersebut berkaitan dengan kemampuan daerah membiayai program pembangunan dan menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Karena itu, Pemkot Bandar Lampung berharap seluruh kewajiban DBH yang masih tertunda dapat segera direalisasikan oleh pemerintah yang berkewajiban menyalurkannya.
“Kita berharap seluruh kewajiban tersebut dapat segera direalisasikan, sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Zaki.(Nda)




