Bandar Lampung – Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, Jumat (13/2/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol ini menghadirkan perwakilan Bappeda Provinsi Lampung, yakni Kepala Bidang Perencanaan Makro, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan (PMPEP) Meydiandra Eka Putra.
Kepala Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD Lampung, Hendri Atmajaya, menjelaskan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada tenaga ahli, staf pendamping, dan koordinator anggota dewan dalam menyusun serta menginput Pokir agar selaras dengan RKPD 2027.
“Pokir merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang harus diolah sistematis agar bisa terakomodasi dalam perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya.
Menurut Hendri, Pokir diarahkan untuk mendukung pemerataan pembangunan antarwilayah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat daya saing daerah.
Sementara itu, Meydiandra menegaskan bahwa usulan Pokir harus sesuai kewenangan provinsi, relevan dengan isu strategis, serta tidak terfokus pada satu sektor tertentu.
Ia juga memaparkan mekanisme validasi sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Pokir disampaikan melalui aplikasi SIPD Kemendagri, diinventarisasi oleh Bappeda, divalidasi perangkat daerah, lalu dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum masuk dalam dokumen RKPD.
Melalui mekanisme tersebut, diharapkan Pokir DPRD tersusun lebih sistematis, tepat sasaran, dan sejalan dengan prioritas pembangunan Provinsi Lampung, sehingga aspirasi masyarakat benar-benar terealisasi dalam program pembangunan 2027. (Rdo)

Baca Juga  Ayo Unjuk Suara, Seleksi Karaoke untuk Porwanas Dibuka

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan