Bandar Lampung — DPRD Provinsi Lampung menaruh perhatian terhadap dampak kenaikan tarif tol yang memicu peralihan kendaraan berat ke jalan nasional di wilayah Lampung. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan serta mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri, mengatakan kenaikan tarif tol yang terjadi sejak akhir November 2025 berdampak pada berkurangnya volume kendaraan di sejumlah ruas tol. Dampaknya, sebagian kendaraan berat memilih menggunakan jalan nasional sebagai jalur alternatif.
“Kalau berdampak ke kerusakan jalan, ya risikonya memang begitu. Jalan biasa itu kan bukan untuk kendaraan berat terus-menerus,” ujar Mukhlis Basri.
Menurutnya, jalan nasional maupun jalan umum pada dasarnya memiliki batas kemampuan tertentu dalam menahan beban kendaraan. Jika kendaraan berat terus-menerus melintas, kondisi tersebut dikhawatirkan akan mempercepat kerusakan jalan.
Ia mengingatkan agar penggunaan jalan nasional sebagai jalur alternatif tidak menjadi kebiasaan hanya karena faktor tarif tol. Jika hal tersebut terus terjadi, maka kerusakan jalan akan semakin cepat dan berpotensi membahayakan masyarakat.
“Perlu dipertimbangkan bersama, jangan sampai karena faktor tol, kendaraan berat beralih ke jalan umum sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan jalan,” katanya.
Mukhlis juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam melakukan penanganan cepat terhadap kerusakan jalan, terutama yang tidak direncanakan sebelumnya dalam penganggaran daerah.
Menurutnya, proses penganggaran pembangunan dan perbaikan infrastruktur telah diatur dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disusun setiap tahun.
“Anggaran itu disusun dari awal tahun. Penganggaran cuma dua kali setahun dan itu dilihat dari kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa untuk ruas jalan nasional, kewenangan pemeliharaan sepenuhnya berada di bawah pemerintah pusat melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional.
“Kalau jalan nasional, itu bukan di kami. Kita di Komisi Pembangunan tidak masuk ke penganggaran mereka,” tegasnya.
DPRD Lampung berharap adanya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta pihak terkait lainnya agar dampak dari kenaikan tarif tol tidak menimbulkan persoalan baru di sektor infrastruktur jalan.(Red)





