BANDAR LAMPUNG – Universitas Lampung (Universitas Lampung) menggelar kegiatan penandatanganan perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan pegawai non-ASN tahun 2026, Rabu (15/4/2026).

Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serbaguna Unila dan dirangkaikan dengan sosialisasi disiplin serta kode etik pegawai.

Suasana kegiatan berlangsung tertib dan penuh komitmen. Para pegawai yang hadir juga menerima Surat Keputusan (SK) sebagai tanda resmi dimulainya hubungan kerja dalam lingkungan kampus.

Kepala Biro Kepegawaian, Keuangan, dan Umum Unila, Indrayati Putri Idrus, menegaskan bahwa penandatanganan kontrak ini bukan sekadar formalitas, melainkan momentum untuk memperkuat tanggung jawab dan profesionalisme kerja.

Ia menekankan bahwa status kepegawaian tidak menentukan kualitas kinerja seseorang. Yang terpenting, menurutnya, adalah integritas, kedisiplinan, dan konsistensi dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Setiap pegawai dituntut untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab, tanpa membedakan status. Yang dinilai adalah kinerja dan komitmen,” ujarnya.

Baca Juga  Pj. Gubernur Lampung Lantik 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Dalam kesempatan tersebut, Unila juga menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang sehat, disiplin, dan berorientasi pada hasil. Pegawai diharapkan mampu bekerja secara profesional serta memiliki loyalitas terhadap institusi.

Selain penandatanganan kontrak, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi Peraturan Rektor Nomor 6 dan 7 Tahun 2025 yang mengatur tentang disiplin kerja, cuti, dan kode etik pegawai.
Melalui kegiatan ini, Unila berharap seluruh pegawai dapat semakin memahami aturan yang berlaku dan meningkatkan kinerja sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas layanan pendidikan di lingkungan kampus.(Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan