Bandar Lampung – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak serta-merta menutup ruang evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Di balik capaian tersebut, DPRD Kota Bandar Lampung menemukan masih adanya sejumlah pekerjaan rumah, terutama di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Kota Bandar Lampung mulai mengkaji berbagai temuan auditor sebagai dasar penyusunan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Anggota Pansus LHP BPK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, mengatakan pembahasan masih difokuskan pada identifikasi persoalan dan mitigasi terhadap seluruh temuan BPK sebelum dirumuskan menjadi rekomendasi resmi.
“Seluruh temuan sedang kami bahas. Nanti hasilnya akan menjadi rekomendasi Pansus agar menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah daerah,” kata Yuhadi, Selasa (14/7/2026).
Menurut politisi Partai Golkar itu, opini WTP merupakan pengakuan atas kewajaran penyajian laporan keuangan, namun bukan berarti pelaksanaan anggaran telah bebas dari persoalan.
BPK masih mencatat adanya kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek infrastruktur yang dikelola Dinas PU. Nilainya sekitar Rp160 juta dari total anggaran proyek sekitar Rp360 miliar.
Meski secara nominal tergolong kecil dibandingkan keseluruhan nilai proyek, DPRD menilai temuan tersebut tetap menjadi indikator bahwa sistem pengawasan dan pengendalian proyek perlu diperkuat.
“Setiap temuan, sekecil apa pun nilainya, harus menjadi bahan evaluasi. Pengawasan, perencanaan, dan pelaksanaan pekerjaan harus semakin baik agar persoalan serupa tidak terulang,” ujar Yuhadi.
Ia mengapresiasi Dinas PU yang mampu mengelola anggaran infrastruktur bernilai ratusan miliar rupiah dengan tingkat temuan yang relatif rendah. Namun, apresiasi tersebut tidak menghilangkan kewajiban untuk menindaklanjuti seluruh catatan BPK.
Pansus menegaskan rekomendasi yang akan disusun bukan sekadar memenuhi prosedur administratif, tetapi diharapkan menjadi pijakan bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam memperkuat tata kelola keuangan, meningkatkan akuntabilitas, serta mencegah potensi kerugian daerah pada proyek-proyek pembangunan mendatang.
Bagi DPRD, opini WTP bukanlah akhir dari proses pengawasan. Justru, capaian tersebut menjadi momentum untuk memastikan setiap rupiah anggaran pembangunan dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.(Suf)




