PESAWARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran memastikan akan melakukan penanganan terpadu terhadap persoalan genangan air yang kerap terjadi di sekitar pembangunan Rumah Sakit (RS) Urip Gedong Tataan, Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat serta pemberitaan media terkait genangan dan banjir di sekitar lokasi pembangunan rumah sakit. Untuk memastikan kondisi faktual di lapangan, Pemkab Pesawaran melakukan peninjauan langsung pada Senin, 19 Januari 2026.
Peninjauan dilakukan oleh tim terpadu yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesawaran.
Koordinator tim dari DPMPTSP, Hapni, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan verifikasi di lapangan, pembangunan RS Urip Gedong Tataan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Lokasi pembangunan berada di kawasan permukiman perkotaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Pembangunan RS Urip juga telah mengantongi Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Nomor 600/87/IV.03/FPR/REKOM/2024 tertanggal 20 November 2024,” ujar Hapni.
Dari aspek lingkungan hidup, pelaku usaha pembangunan RS Urip Gedong Tataan juga telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Persetujuan Lingkungan Nomor 600/01/IV.09/X/2024 tertanggal 31 Desember 2024.
Selain itu, RS Urip Gedong Tataan juga telah mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah Nomor 660/01-Des/IV.09/2024 tertanggal 30 Desember 2024, yang mengatur pemenuhan baku mutu air limbah sebelum dibuang atau dimanfaatkan ke badan air permukaan.
Perwakilan RS Urip Gedong Tataan, Arif Bastian Rasyid, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah upaya antisipatif untuk mengurangi dampak genangan air. Di antaranya dengan membangun saluran siring dan drainase, baik di dalam area rumah sakit maupun di luar lokasi pembangunan.
“Kami juga memfasilitasi warga sekitar untuk memanfaatkan saluran drainase rumah sakit sebagai jalur pembuangan limbah domestik warga, serta membangun jalan beton di lingkungan sekitar sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat,” jelas Arif.
Hasil peninjauan lapangan mencatat bahwa kawasan di sekitar RS Urip Gedong Tataan secara historis memang kerap mengalami genangan air saat curah hujan tinggi, bahkan sebelum pembangunan rumah sakit dimulai. Namun demikian, genangan masih terjadi di ruas jalan depan rumah sakit ketika hujan deras.
Tim menemukan bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh keterbatasan kapasitas gorong-gorong di bawah jalan nasional yang tidak mampu menampung debit air hujan dalam jumlah besar. Selain itu, saluran drainase milik desa di seberang jalan rumah sakit berukuran relatif kecil, dipenuhi timbunan sampah, serta minim pemeliharaan, sehingga menghambat aliran air.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Pesawaran merekomendasikan agar pihak pengelola RS Urip membangun embung atau kolam retensi untuk menampung limpasan air, khususnya dari area belakang rumah sakit.
Pemerintah daerah juga mendorong kolaborasi pengendalian banjir dan normalisasi drainase bersama pemerintah desa, masyarakat, serta pihak terkait lainnya. Ke depan, Pemkab Pesawaran akan berkoordinasi dengan balai atau kementerian yang menangani jalan nasional guna mengkaji kemungkinan pelebaran atau peningkatan kapasitas gorong-gorong.
Selain itu, pengawasan terhadap debit air dan kondisi drainase akan dilakukan secara intensif sebagai langkah mitigasi agar permasalahan genangan air tidak terus berulang.(Rls)





