BANDAR LAMPUNG — Di atas jalan yang setiap hari dilalui kendaraan, tersimpan cerita lain tentang aset milik pemerintah. Tanah yang berada di bawah badan jalan itu kini satu per satu tengah diupayakan memiliki kepastian hukum.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung saat ini memproses sertifikasi sekitar 700 bidang tanah yang berada di bawah jalan. Prosesnya tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap karena harus melalui pendataan, pengukuran, hingga memastikan batas tanah dengan lahan milik warga.

Kabag Pemerintahan Kota Bandar Lampung M. Eri Arifandi mengatakan, pengamanan aset dimulai sejak aset tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah. Aset itu bisa berasal dari perumahan, fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), maupun hibah.

Setelah diserahkan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), aset dibuatkan berita acara serah terima dan kemudian dicatat dalam administrasi aset pemerintah daerah.

“Setiap aset, baik itu dari perumahan, fasum, dan segala macam, diserahkan melalui Perkim. Ada juga yang hibah, itu masuk ke Perkim,” kata Eri, Senin (31/8/2026).

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Gandeng Sejumlah Pihak Atasi Banjir, Fokus pada Normalisasi Sungai dan Drainase

Setelah tercatat, proses berikutnya adalah memastikan aset tersebut memiliki legalitas berupa sertifikat. Pemkot berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Bagi pemerintah kota, sertifikasi bukan sekadar melengkapi dokumen administrasi. Legalitas menjadi penting agar aset daerah memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari kemungkinan sengketa atau klaim pihak lain.

“Pesertifikatan aset Pemerintah Kota Bandar Lampung ini sesuai dengan arahan Wali Kota merupakan salah satu tujuan utama agar aset-aset di pemerintahan Kota Bandar Lampung ini bisa aman, tidak ada gangguan dari manapun,” ujarnya.

Tanah yang Berada di Bawah Aspal

Salah satu pekerjaan yang kini dilakukan adalah mensertifikatkan sekitar 700 bidang tanah yang berada di bawah jalan dan telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK).

Pekerjaan ini tidak selalu sederhana. Jalan yang panjang berarti ada banyak batas bidang tanah yang harus dipastikan. Di kiri dan kanan jalan bisa terdapat tanah milik masyarakat yang berbatasan langsung dengan aset pemerintah.

Karena itu, proses pengukuran dan penetapan batas membutuhkan komunikasi dengan warga, pamong setempat, hingga RT.

Baca Juga  Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Hadiri Lomba Pidato Bahasa Mandarin 2025

“Tanah di bawah jalan yang sudah di-SK-kan itu sekitar 700. Kami sekarang berproses pelan-pelan karena memang sertifikatannya agak rumit,” katanya.

Menurut Eri, jika sebuah jalan memiliki panjang hingga satu kilometer, batas tanah di sepanjang jalan tersebut harus dipastikan bersama warga yang lahannya berbatasan dengan aset pemerintah.

“Kalau jalan itu panjangnya satu kilometer, kiri kanan jalan itu kita harus mintakan izin semua warga yang berbatasan,” jelasnya.

Di lapangan, koordinasi dengan masyarakat menjadi bagian penting agar data administrasi sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pemerintah juga bekerja sama dengan pamong dan RT untuk memastikan batas-batas bidang tanah.

“Di bagian aset itu sudah tercatat semua. Tapi kita bekerja sama dengan pamong setempat, bagaimana tentang persyaratan sertifikatan dan batas-batasnya. Karena batas-batas itu berhubungan dengan tetangga, kita harus bekerja sama dengan RT,” ujarnya.

Menunggu Giliran Pengukuran

Selain persoalan batas tanah, proses sertifikasi juga harus menyesuaikan dengan jadwal pengukuran BPN.

Baca Juga  Pemprov Lampung Ringankan Pajak Kendaraan, Jaga Daya Beli Warga di Tengah Aturan Pajak Baru

BPN memiliki peran penting dalam proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat. Karena itu, Pemkot harus menyesuaikan tahapan pekerjaan dengan agenda pengukuran yang dimiliki BPN.

“Semua sertifikat itu pasti melibatkan BPN. Itu bukan menjadi masalah, tapi salah satu kendala kita karena BPN juga punya jadwal tersendiri terhadap pengukurannya. Jadi kita harus menyesuaikan dengan jadwal dari BPN,” kata Eri.

Meski berjalan bertahap, koordinasi antara Pemkot Bandar Lampung dan BPN disebut berlangsung baik.

Bagi Pemkot, setiap sertifikat yang nantinya terbit bukan hanya selembar dokumen. Sertifikat menjadi penanda bahwa tanah yang selama ini berada di bawah jalan tetap tercatat sebagai aset pemerintah dan memiliki kepastian hukum.

“Alhamdulillah, kerja sama selama ini berjalan lancar,” tuturnya.

Dengan proses tersebut, Pemkot berharap aset daerah semakin tertata dan terlindungi. Termasuk tanah yang mungkin selama ini tak terlihat karena tertutup aspal, tetapi tetap memiliki nilai dan tanggung jawab yang harus dijaga untuk kepentingan masyarakat.(Nda)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan