BANDAR LAMPUNG — Peredaran beras fortifikasi menjadi perhatian Satgas Pangan Kota Bandar Lampung. Selasa (22/9/2026) pagi, tim lintas instansi turun langsung ke sejumlah retail modern untuk memastikan produk yang masuk daftar pengawasan tidak kembali beredar dan merugikan konsumen.
Sidak melibatkan Dinas Pangan, Dinas Perdagangan, Kejaksaan, Bulog dan Polresta Bandar Lampung.
Sejumlah retail menjadi sasaran pemeriksaan. Petugas mengecek keberadaan beras fortifikasi, termasuk merek yang tercantum dalam daftar 25 produk yang menjadi perhatian pemerintah.
Dalam pemeriksaan, tim menemukan produk dengan merek yang masuk dalam daftar pengawasan di salah satu retail. Petugas kemudian meminta pihak retail menjelaskan izin edar serta varian produk yang dijual.
Pelaksana Harian Kepala Dinas Pangan Kota Bandar Lampung, Ayu Kumala, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan produk yang dilarang atau bermasalah tidak kembali masuk ke pasaran.
“Pada inspeksi kali ini, kami ingin memastikan beras fortifikasi yang dilarang tidak kembali diedarkan,” kata Ayu.
Namun, produk yang ditemukan tersebut disebut pihak retail merupakan varian berbeda dan telah memiliki izin untuk diedarkan.
Tim Satgas Pangan selanjutnya melakukan pengecekan guna memastikan produk tersebut benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ayu mengatakan pengawasan tidak berhenti pada sidak kali ini. Pemerintah bersama instansi terkait akan terus memantau peredaran beras fortifikasi di pasaran.
Retail dan distributor juga diminta mematuhi edaran pemerintah terkait produk yang masuk dalam daftar pengawasan.
Pengawasan itu menjadi penting agar konsumen tidak membeli produk yang status peredarannya bermasalah. Di sisi lain, pelaku usaha diminta memastikan produk yang dipajang dan dijual telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.(nda)





