BANDAR LAMPUNG — Modus proyek fiktif kembali diduga menjerat pengusaha. Direktur PT Anugrah Jambi Beton, Arzaq Rahmady, mengaku menjadi korban penipuan dengan modus pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur jalan Makodam XXI/Raden Intan di Kota Baru, Lampung.

Akibat dugaan penipuan tersebut, Arzaq mengaku mengalami kerugian hingga Rp500 juta lebih. Kasus ini telah dilaporkannya ke Polda Lampung.

Dugaan penipuan tersebut diduga melibatkan dua orang berinisial APR dan RYN. Salah satu di antaranya disebut sebagai oknum ketua LSM Komnas Perlindungan Anak di Lampung.

Keduanya, menurut Arzaq, mengaku bertindak atas nama PT Tangguak Tekatama, perusahaan kontraktor umum yang disebut beralamat di Jalan Cikunir Raya No. 100, Jakamulya, Bekasi Selatan.

Arzaq mengatakan, dirinya ditawari mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur jalan dengan nilai kontrak mencapai Rp17,43 miliar. Tawaran tersebut kemudian diperkuat dengan pemberian Surat Perintah Kerja (SPK).

Baca Juga  Pj. Gubernur Samsudin Buka Orientasi PPPK Angkatan V dan VI Tahun 2024

“Sebulan lalu saya ditawari pekerjaan itu. Saya diberikan Surat Perintah Kerja (SPK) lalu menandatangani kontrak. Saat itu saya diminta menyerahkan uang Rp100 juta, lalu ditambah lagi Rp70 juta, belum angkut alat berat dan lain-lain,” ujar Arzaq saat ditemui di lokasi proyek Kota Baru.

SPK yang diterimanya bernomor 017/SPK-TT/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026. Dalam dokumen tersebut tercantum nama M. Rifqi Alfadin sebagai Direktur PT Tangguak Tekatama.

Berbekal SPK tersebut, Arzaq mengaku bersiap mengerjakan proyek. Namun, pekerjaan justru berulang kali ditunda dengan berbagai alasan.

“Saat itu kami sebagai pihak profesional yang sudah memegang SPK dan kontrak berniat langsung bekerja. Namun, APR beralasan akun proyek masih terkunci dan meminta tambahan uang Rp35 juta. Setelah kami bayar, kami langsung memobilisasi alat berat ke lokasi,” katanya.

Baca Juga  Senyum Ramadan di Simpang Way Halim, Alumni Untirta Bagikan Ratusan Takjil

Arzaq bersama tim bahkan telah mempersiapkan kebutuhan operasional dengan mengontrak tempat tinggal di kawasan Jatimulyo. Sejumlah alat berat juga mulai dimobilisasi menuju lokasi proyek.

Namun, setibanya di lokasi Kota Baru, Arzaq justru mendapati kegiatan proyek telah dikerjakan oleh pihak lain.

Kondisi tersebut membuat Arzaq curiga. Ia kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT Tangguak Tekatama.

Dari hasil konfirmasi tersebut, Arzaq mengaku mendapat informasi bahwa perusahaan tidak pernah menerbitkan SPK sebagaimana yang diterimanya. Pihak perusahaan juga disebut menyatakan tidak memiliki direktur bernama M. Rifqi Alfadin.

Dugaan SPK palsu tersebut akhirnya terungkap setelah korban melakukan pengecekan langsung kepada pihak perusahaan.

Setelah persoalan tersebut mencuat, RYN disebut tidak lagi dapat dihubungi. Arzaq kemudian menyadari dirinya diduga menjadi korban penipuan.

Baca Juga  Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Hadiri Lomba Pidato Bahasa Mandarin 2025

Ia selanjutnya mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk dokumen SPK dan kuitansi pembayaran, untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Arzaq berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti sehingga dugaan praktik penipuan dengan modus proyek fiktif tersebut dapat diungkap dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari APR maupun RYN terkait tudingan tersebut. Konfirmasi kepada pihak PT Tangguak Tekatama juga diperlukan untuk memastikan keabsahan dokumen dan hubungan para pihak dalam proyek yang dimaksud.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.(Red)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan